Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Jawaban Polres Mabar Terkait Gugatan Praperadilan Jimi Ketua
NTT NEWS

Ini Jawaban Polres Mabar Terkait Gugatan Praperadilan Jimi Ketua

By Redaksi25 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana sidang lanjutan praperadilan Jimi Ketua dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon, Polres Mabar, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang praperadilan yang diajukan Jimi Ketua kembali digelar, Senin (25/9/2017) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Agendanya, pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Polres Mabar.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.15 Wita, tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mabar selaku termohon menyerahkan jawabannya kepada hakim Muhammad Nur Ibrahim, SH, MH.

“Terkait materi gugatan yang diajukan pemohonan kita jawab semua, sekitar 12 halaman,’’ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar, Iptu Dewa Ditya,S,Ik kepada VoxNtt.com usai sidang di PN Labuan Bajo.

Dia mengatakan jawaban dari Polres Mabar selaku termohon bahwa dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka telah sesuai prosedur.

“Kita tidak mungkin main-main dan asal-asalan menetapkan orang sebagai tersangka,’’ katanya.

Menurutnya,Polisi memiliki dua alat bukti menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka dalam surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/50/VIII/2017/Sat Reskrim, tanggal 11 April 2017 itu

“Ya, intinya dua alat bukti sudah kita pegang,’’ katanya.

Seperti diketahui, Jimi Ketua adalah tersangka Ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa senilai Rp 4 miliar.

Dalam proyek itu, Jimi Ketua menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya Polisi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat Agustinus Tama dan Direktur PT Sinar Lembor Vinsen Tunggal. (Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleWakasad TNI Batal Datang ke Ngada
Next Article Pemkab Nagekeo Diminta Segera Perbaiki Jalan Danga-Aimali

Related Posts

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
Terkini

Luncurkan 100 Tahun SDK Lungar, Siswa SD dan SMP Tampilkan Tarian Sae Tiba Meka

13 Agustus 2026

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.