Kefamenanu, Vox NTT-Sekitar 8 orang anggota polisi dari Polres TTU di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Nyoman Gede Arya menggerebek perjudian sabung ayam dan bola guling di pasar tradisional mingguan, desa Sungkaen Kecamatan Bikomi Nilulat, Senin (25/9/2017).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita itu, polisi berhasil menangkap dua orang pemain yang masing- masing merupakan pemain bola guling dan sabung ayam.
Selain itu, polisi juga menyita 15 ekor ayam sabung yang masih dalam keadaan hidup dan dua ayam yang sudah mati, serta satu unit meja bola guling dan layarnya.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Nyoman menjelaskan, Senin pagi pihaknya sementara melakukan kegiatan di desa Sungkaen.
Saat melakukan kegiatan, polisi mendapat informasi adanya permainan judi tersebut.
Usai mendengar informasi tersebut, pihaknya langsung mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penggerebekan.
“Saat lakukan penggerebekan di TKP 2 orang berinisial MJ dan DN yang diduga sebagai pemain serta ayam sabung dan meja serta layar bola guling,” katanya.
Dikatakan, dua orang yang diduga sebagai pemain tersebut saat ini sementara diambil keterangannya oleh polisi.
Nyoman berjanji akan terus menginformasikan perkembangan terkait penyelidikan kasus tersebut.
“Kita komit untuk memberantas semua jenis perjudian jadi kita akan terus memantau dan menangkap semua pelaku permainan judi, ” tegasnya. (Eman Tabean/AA/VoN)