Labuan Bajo, Vox NTT– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menyegel bangunan kos-kosan dua lantai milik Maksimus Nggaus yang berada di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami menyegel karena bangunan ini tidak memiliki IMB dan SK bupati tentang penertiban bangunan yang tidak mengantongi IMB,’’ Ujar Kasat Pol PP Kabupaten Mabar, Yohanes Karjon, Kamis (28/9/2017).
Tak hanya tidak memiliki IMB, pemilik bangunan ini juga melakukan sejumlah pelanggaran seperti bangunan sangat dekat jalan utama.
“Bangunan sangat dekat sekali dengan jalan raya dan itu melanggar ketentuan,” kata dia.
Menurutnya, Satpol PP memberikan kesempatan Maksi Nggaus selaku pemilik bangunan itu untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Apalagi, bentuk bangunan itu tidak layak lagi untuk diterbitkan IMB, Kecuali bangunan baru yang jauh dari jalan dan mememenuhi persyaratan penerbitan IMB.
“Kita memberi kesempatan kepada pemilik rumah untuk membongkar sendiri bangunan itu,’’ tegas Karjon.
Dia mengaku selain bangunan milik Maksi Nggaus, sedikitnya ada 14 bangunan lainnya di Labuan Bajo yang tidak mengantongi IMB. Pol PP Mabar berencana dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan penyegelan.
“Ada 14 bangunan lagi, seperti di seputar Puskesmas Labuan Bajo. Kita juga akan segel bangunan itu,’’ ujarnya.
Tuntut Keadilan
Maksimus Nggaus, pemilik bangunan yang disegel itu meminta agar POL PP bersikap adil dalam melakukan penyegelan bangunan di Labuan Bajo.
Menurutnya, banyak bangunan di labuan Bajo yang dibangun dekat dengan jalan utama dan sempadan sungai. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar menerbitkan IMB.
“Kami minta Pol PP juga menyegel bangunan swalayan Pagi yang bangun dekat dengan Sungai. Bangunan sepanjang Pelabuhan Labuan Bajo yang dekat dengan jalan,’’ ujar Maksi Nggaus.
Seharusnya kata dia, Pol PP tidak boleh memilah-milah dalam menyegel bangunan tanpa IMB. Menurutnya, di Labuan Bajo memiliki banyak bangunan yang tanpa kantongi IMB. Namun, pihak Pol PP tidak melakukan penyegelan.
“Sangat banyak bangunan yang tidak ada ijin. Kenapa hanya kami saja,’’ ujar Maksi.
Susah Urus IMB
Maksimus Nggaus mengaku, bangunan yang disegel aparat Pol PP telah mengantongi surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Gorontalo dan Pemerintah Kecamatan Komodo. Namun, pihak Pemkab Mabar tidak menerbitkan IMB. Padahal sudah berkali-kali mengurus IMB.
“Saya sudah bolak-balik, putar sana-sini tetapi IMB belum keluar-keluar,’’ ungkapnya.
Dia mengaku sangat susah mengurus dokumen IMB di Kabupaten Mabar. Padahal, dirinya berencana pada lantai Dua bangunan itu untuk membangun restorant yang nantinya akan mempekerjakan orang-orang lokal di Mabar.
Selain itu kata dia, dirinya sudah disarankan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula untuk mengurus Dokumen. Namun, saat dirinya mengurus IMB masih saja dipersulit.
“Ada yang menelpon saya untuk meminta uang.Tapi saya tidak ingin seperti itu. Saya ingin urus IMB sesuai prosedur,’’ katanya.
Maksi mengaku, jika Pemkab Mabar akan membongkar bangunan miliknya itu maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
“Saya akan tempuh jalur hukum nanti, jika mereka bongkar,’’ katanya.
Camat Komodo, Abdula Nur mengaku bangunan milik Maksi Nggaus tidak memiliki Ijin Prinsip Lingkungan (IPL) dan IMB. Bangunan itu baru memiliki surat rekomendasi dari Kecamatan dan Desa Gorontalo. (Gerasimos Satria/VoN)