Kefamenanu, Vox NTT-Kasus meninggalnya Yaner Afeanpah (23) warga kelurahan Sasi, kecamatan Kota Kefamenanu yang meninggal di ruang satuan tahanan dan barang bukti (sattahti) Polres TTU diadukan ke DPRD setempat.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia(PMKRI) cabang Kefamenanu saat mendatangi gedung wakil rakyat tersebut pada hari Jumat (27/10/2017).
Kedatangan belasan aktivis tersebut diterima langsung oleh ketua DPRD TTU, Frengki Saunoah di ruang kerjanya.
Ketua Presedium PMKRI cabang Kefamenanu, Maria S.Sila dalam dialog tersebut mengungkapkan kedatangan pihaknya untuk meminta para wakil rakyat mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus kematian Yaner.
Maria juga meminta agar dalam RDP tersebut harus menghadirkan Kapolres TTU.
“Kami minta untuk hadirkan kapolres TTU dalam RDP nanti karena kami menilai bahwa penggeledehan yang berujung pada pengamanan hingga meninggalnya saudara kami Yaner tidak sesuai SOP (standar operasional)”tegas Maria.
Adapun kesalahan prosedur yang dinilai melanggar SOP, jelas Maria yaitu tempat diselenggarakan acara wisuda tersebut sudah memiliki izin resmi.
Selain itu sikap polisi yang datang ke tempat acara dan langsung melakukan penggeledahan dinilai sebagai sebuah tindakan yang berlebihan.
Sementara itu aktivis PMKRI lainnya, Gilbertus Taena meminta agar pihak DPRD TTU dapat merancang dan membahas Ranperda yang mengatur tentang miras.
Pasalnya praktek penjualan miras dan konsumsi yang tidak beraturan dinilai sebagai sebagai penyebab tingginya angka kriminalitas.
“Kami minta agar DPR bisa merancang perda terkait miras agar bisa mengatur tentang produksi miras dan tingkat konsumsinya”tegas Gilbert.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPRD TTU Frengki Saunoah mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya juga berniat untuk menggelar RDP.
Tujuan digelarnya RDP tersebut, jelas politisi PDIP agar penyebab kematian saudara Yaner dapat diketahui sehingga menimbulkan dugaan yang tidak-tidak di masyarakat.
Namun kata Frengki untuk saat ini hingga tanggal 14 november nanti pihaknya sementara fokus menggelar sidang II sehingga tidak mungkin digelar RDP saat ini.
“Kita saat ini sementara fokus sidang II sehingga tidak mungkin digelar sidang lain tetapi saya janji setelah sidang II kami akan agendakan untuk kita gelar RDP”tegas legislator asal dapil Insana tersebut.
Terkait Perda Miras seperti yang diajukan oleh para aktivis, Frengki sendiri merasa dilematis lantaran banyak masyarakat yang berprofesi sebagai penghasil dan penjual miras.
“Terkait perda miras ini kita dilema karena memang banyak masyarakat yang hidup dari miras bahkan ada yang menyekolahkan anaknya dari hasil produksi miras lalu kalau sudah begini kita memang dilema juga”jelas Frengki.
Kontributor: Emanuel Tabean
Editor: Irvan