Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Hasil Audit Inspektorat Matim Diragukan
Regional NTT

Hasil Audit Inspektorat Matim Diragukan

By Redaksi6 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur (Ist.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Matias Babo, salah satu penerima Raskin Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur mengaku ragu dengan hasil audit Inspektorat tentang penyaluran Raskin di desanya.

Dia ragu lantaran lembaga itu hanya menemukan penyelewengan Raskin non reguler tahun 2013, bulan 13,14,15 dan tahun 2015, bulan 13 dan 15.

Sedangkan, penyelewengan Raskin reguler, sejak tahun 2013-2016 sama sekali tidak muncul dalam hasil temuan Inspektorat.

“Padahal, waktu kami diperiksa (Inspektorat), kami jelaskan semua potongan (raskin) sejak tahun 2013. Tapi kenapa hasilnya seperti ini? Sebenarnya kalau audit dengan baik, maka tidak hanya begini temuannya, pasti banyak sekali,” katanya kepada Voxntt.com, Sabtu (4/11/2017).

Sebab itu, dia menduga ada yang tidak beres di balik hasil audit lembaga itu.

Baca: LHP Inspektorat Matim, Kades Waling Makan Raskin

Dugaan itu semakin kuat ketika audit itu hanya menemukan 10 penerima yang jatahnya diselewengkan kades. Padahal, semua penerima Raskin di Desa Waling jatahnya pernah dipotong kades.

Anehnya lagi, kata Babo, kesepuluh penerima yang jatahnya diselewengkan itu adalah orang-orang yang ikut melaporkan Kades Waling ke Unit Pemberantasan Tipikor Polres Manggarai beberapa waktu lalu.

Meskipun hasil audit itu diragukan, lanjut Babo, ada hal menarik yang perlu ditelusuri lebih jauh yaitu adanya Raskin non reguler.

Hal itu menjadi menarik lantaran selama ini Raskin itu tak pernah diketahui masyarakat.

“Kami baru tahu ada yang namanya Raskin non reguler. Selama ini kami hanya tahu Raskin reguler yang hanya 12 bulan itu,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Mikael Kenjuru yang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2017) menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang ada.

“Silakan mereka ke tipikor. Tim saya sudah kerja maksimal dan kertas kerja auditnya lengkap,” tegasnya.

Penulis: Ano Parman

Editor: Boni Jehadin

Manggarai Manggarai Timur
Previous ArticlePilkada Ende 2018, PDIP Beri Sinyal Positif Bagi Incumbent
Next Article Hujan Sebabkan Longsor di Nuamuri Ende

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.