Mbay, Vox NTT- Koordinator Korsupgah wilayah IV Kedeputian Pencegahan KPK RI, Budi Waluya membeberkan total pengaduan pengelolaan Dana Desa tahun 2017 ini.
Menurut dia, sejak Januari sampai Juni 2017, KPK telah menerima sebanyak 459 pengaduan terkait pengelolaan Dana Desa.
Hal itu ia sampaikan saat pemaparan materinya dalam seminar dengan topik “Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah” yang berlangsung di Aula Setda Nagekeo, belum lama ini.
Seminar tersebut dipaparkan dalam forum pemutakhiran data tindak lanjut hasil temuan Inspektorat Provinsi NTT pada perangkat daerah lingkup pemerintahan kabupaten/ kota se-NTT.
Baca: Potensi Koruptor Garong APBD dan APBN di Pembahasan
Budi mengaku, pengaduan itu yakni; pengadaan barang dan jasa tidak sesuai atau fiktif , mark-up anggaran, dan masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah desa.
Selain itu, pengaduan lain seperti, adanya dugaan penyelewengan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, lemahnya pengawasan, dan penggelapan honor aparat desa.
Menurut Budi, tahun 2015 KPK telah memberikan rekomendasi terkait kelemahan kebijakan pengelolaan keuangan di desa kepada pihak pemerintah.
Hal itu antara lain; adanya kelemahan kebijakan UU Desa terkait perspektif stakeholder, lemahnya koordinasi dan lemahnya pemahaman teknis.
Selanjutnya, adanya ketidakcukupan sumber daya, lemahnya kompetensi, dan tidak adanya infrastruktur pendukung.
Dia menambahkan, pada tahun 2015 APBN menggelontorkan sebanyak Rp 20,7 Triliun untuk 74.954 desa yang ada di 434 kabupaten/kota di Indonesia.
Tahun 2016 bertambah sebesar Rp 46,9 Triliun dan tahun 2017 sebesar Rp 60 Triliun.
Sedangkan pada tahun 2018 mendatang diperkirakan sekitar Rp 120 Triliun untuk Dana Desa.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba