Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tahun 2017, Ini Total Pengaduan Dana Desa ke KPK
NTT NEWS

Tahun 2017, Ini Total Pengaduan Dana Desa ke KPK

By Redaksi16 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Dana Desa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Koordinator Korsupgah wilayah IV Kedeputian Pencegahan KPK RI, Budi Waluya membeberkan total pengaduan pengelolaan Dana Desa tahun 2017 ini.

Menurut dia, sejak Januari sampai Juni 2017, KPK telah menerima sebanyak 459 pengaduan terkait pengelolaan Dana Desa.

Hal itu ia sampaikan saat pemaparan materinya dalam seminar dengan topik “Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah” yang berlangsung di Aula Setda Nagekeo, belum lama ini.

Seminar tersebut dipaparkan dalam forum pemutakhiran data tindak lanjut hasil temuan Inspektorat Provinsi NTT pada perangkat daerah lingkup pemerintahan kabupaten/ kota se-NTT.

Baca: Potensi Koruptor Garong APBD dan APBN di Pembahasan

Budi mengaku, pengaduan itu yakni; pengadaan barang dan jasa tidak sesuai atau fiktif , mark-up anggaran, dan masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah desa.

Selain itu, pengaduan lain seperti, adanya dugaan penyelewengan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, lemahnya pengawasan, dan penggelapan honor aparat desa.

Menurut Budi, tahun 2015 KPK telah memberikan rekomendasi terkait kelemahan kebijakan pengelolaan keuangan di desa kepada pihak pemerintah.

Hal itu antara lain; adanya kelemahan kebijakan UU Desa terkait perspektif stakeholder, lemahnya koordinasi dan lemahnya pemahaman teknis.

Selanjutnya, adanya ketidakcukupan sumber daya, lemahnya kompetensi, dan tidak adanya infrastruktur pendukung.

Dia menambahkan, pada tahun 2015 APBN menggelontorkan sebanyak Rp 20,7 Triliun untuk 74.954 desa yang ada di 434 kabupaten/kota di Indonesia.

Tahun 2016 bertambah sebesar Rp 46,9 Triliun dan tahun 2017 sebesar Rp 60 Triliun.

Sedangkan pada tahun 2018 mendatang diperkirakan sekitar Rp 120 Triliun untuk Dana Desa.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticlePMKRI Ende Dukung Langkah KPK Panggil Paksa Setya Novanto
Next Article PMKRI Ruteng: Segera Tangkap Novanto

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.