Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Yosef Danur Gelar Sosialisasi Kesepakatan Tiga Pilar Masyarakat Adat di Colol
Regional NTT

Yosef Danur Gelar Sosialisasi Kesepakatan Tiga Pilar Masyarakat Adat di Colol

By Redaksi6 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pose bersama usai sosialisasi tiga pilar hak masyarakat adat di Colol
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Yosef Danur, tokoh masyarakat adat asal Biting, Desa Ulu Wae, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melakukan sosialisasi tiga pilar hak masyarakat adat di rumah adat Colol, Selasa (05/12/2017).

Sekitar 50 peserta turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang merupakan tindak lanjut dari inquiry di Komnas HAM tersebut.

Di hadapan peserta sosialisasi, Danur menjelaskan kesepakatan tiga pilar merupakan domain penting dalam pengakuan masyarakat adat antara lain, lembaga pemerintah, agama, dan masyarakat adat itu sendiri.

Tidak hanya menyampaikan tentang fungsi dan kedudukan ketiga pilar tersebut, dia juga menyentil tentang hak masyarakat dalam areal konservasi. Selanjutnya, menjelaskan pengakuan dan peran masyarakat dan komunitas lokal.

Dikatakan, masyarakat adat gendang Colol, Biting, Welu, dan Tangkul, tidak boleh melanggar hasil kesepakatan tiga pilar.

Sebab ketiganya merupakan hasil Lonto Leok (duduk melingkar membahas dalam rangka mencapai mufakat ala orang Manggarai) dari empat komunitas adat tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Danur juga berjanji akan terus mengawal Pemkab dan DPRD Matim agar segera membahas dan menetapkan Perda Adat.

Pengawalan itu nantinya akan dilakukan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)-Flores Barat.

Kepala Desa Colol Falens Tombor dan Kepala Desa Rendenao Ferdinandus Bagung, dan Tua Gedang Colol Bernadus Ndahur meminta masyarakat untuk mendorong perjuangan Yosef Danur.

Itu terutama dalam memperjuangkan agar ada Perda pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Sementara itu, tokoh muda Biting Hans Toberto yang turut hadir kegiatan itu menyampaiakan konsep secara akademis untuk mengetahui dengan benar batas- batas wilayah adat.

Hal itu kata Hans, sangatlah penting agar tidak membuka lahan baru di wilayah hutan konservasi.

Dia menjelaskan akibat dari ulah manusia yang secara sadar membuka lahan baru pada hutan konservasi sudah berdampak pada pèrubahan iklim, kekurangan debit air, longsor, serta dampak jangka pajang dan pemanasan global (global warming).

Karana itu, dia meminta kepada masyarakat adat Colol agar menghargai kesepakatan tiga pilar yang sudah ditetapkan itu.

Sebelumnya, Yosef Danur sendiri pernah menjadi narasumber di Panel 5 Konfrensi Tenurial 2017 di Luwansa Hotel and Convention Jakarta pada, 26 Oktober 2017 lalu.

Kontributor: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleBenarkah Orang NTT Bodoh? Ini Tanggapan PENA NTT
Next Article Siapa yang Layak Dampingi Jokowi? Berikut Beberapa Kriteria Menurut Boni Hargens

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.