Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Polres Belu Tahan 12 Tersangka Pembunuhan Vincent Bau
HEADLINE

Polres Belu Tahan 12 Tersangka Pembunuhan Vincent Bau

By Redaksi7 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Jemy Noke( berdiri), ketika bertemu dengan para saksi di Mapolres Belu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Penyidik Polres Belu akhirnya berhasil mengungkap 12 tersangka pembunuhan Vincentius Loe Bau di Desa Umakatan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka pada 1 Desember 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Jemy Octovianus Noke kepada wartawan di Mapolres Belu, Rabu (06/12/2017) siang mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan karena diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sesuai pasal 358 subsidier 170 ayat (1), (2) ke-3e, subsidier pasal 351 ayat (1) dan (3) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

Saat ini, para terduga sudah ditahan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi selama ini. Saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya MN, H, N, VNM, SLS, ALS dan ERM.

 

Dikatakan, proses hukum akan terus berlanjut dan akan dilaksanakan rekonstruksi dalam waktu dekat.

Jemy menghimbau masyarakat, keluarga korban dan pelaku agar dapat memberikan dukungan selama proses penyidikan.

“Kita minta semua pihak jaga suasana supaya lebih kondusif sehingga proses penyidikan berjalan lebih baik. Ini kasus pembunuhan, tentunya tidak bisa mentolerir perbuatan pelaku yang merenggut nyawa orang,” kata Iptu Jemy.

Itpu Jemy menerangkan, korban meninggal dunia, karena lehernya tersayat benda tajam sehingga menyebabkan luka yang dalam dan menganga hingga tubuh korban bersimbah darah.

“Itu sesuai hasil visum dokter. Luka sayatan pada leher bagian kiri korban, yang membuat korban menghembuskan nafasnya terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit” jelas Jemy.

Tersangka yang sudah ditahan berjumlah 10 orang, sementara dua lainnya belum bisa ditahan karena ada perlakukan khusus.

“Mereka anak di bawah umur,” pungkas Iptu Jemy.

Sementara itu, Ferdi Seran, warga dusun Brama yang ditemui VoxNtt.com di Mapolres Belu kemarin mengatakan pembunuhan bermula dari perkelahian di acara syukuran tahbisan seorang imam baru di Desa Umakatan pada Jumat (01/12/2017) sekitar pukul 01. 30 Wita.

Dikisahkan, perkelahian dipicu minuman keras. Para pelaku datang ke tempat acara syukuran dan mengkonsumsi miras hingga terjadi kesalahpahaman.

Para pelaku sempat ditegur namun tidak digubris sehingga menyulut amarah. Keributan mulai terjadi dan perkelahian tak terhindar hingga menelan korban nyawa.

Korban sendiri adalah warga Desa Sadi Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Korban sempat dilarikan ke RSPP Betun namun nyawanya tidak tertolong.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni J

Belu
Previous ArticleDilanda Banjir, Padi Milik Warga Fareleke Terancam Gagal Panen
Next Article Didesak Bawa Kisruh di DPRD Manggarai ke BK, Begini Respon Matias Masir

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.