Jakarta, Vox NTT — Setelah sebelumnya hakim tunggal praperadilan Kusno menggugurkan gugatan praperadilan dari kubu tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kini Otto Hasibuan yang meninggalkan kliennya itu.
Pengacara senior itu resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Sebagaiamana yang dirilis berbagai media, Otto mengaku, antara dirinya dan Novanto tidak menemukan kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara setelah berjalan beberapa waktu ini.
Otto merasa hal itu akan merugikan dirinya dan Novanto. Dia juga mengaku hal tersebut akan menyulitkan dirinya dalam membela Novanto.
“Maka, saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan,” kata Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sebagamana dilansir Kompas, Jumat (8/12/2017).
Oto juga sudah bertemu Novanto pada Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 15.00 di Rutan KPK, tempat Ketua DPR RI itu ditahan untuk menyampaikan perihal ini.
Secara lisan, dia sudah menyampaikan perihal pengunduran dirinya tersebut.
“Saya sudah sampaikan hal ini langsung, saya harus jujur. Saya sampaikan di antara kami tata cara penanganan perkaranya belum ada yang pasti,” ujar Otto kepada wartawan.
Dia (Otto) juga mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada pihak KPK dan Novanto.
“Berlakunya hari ini ya, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi. Dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau,” tegasnya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang pernah diberikan Setya Novanto kepada saya dan selamat dia berjuang dengan masalah hukumnya,” tambahnya.
Disampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).
Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.
Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun. (VoxNtt.com)