Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Politisi Asal NTT Ini Diperiksa KPK
HEADLINE

Politisi Asal NTT Ini Diperiksa KPK

By Redaksi3 Januari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung KPK RI
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politisi asal NTT, Melchias Markus Mekeng pada hari ini, Rabu (03/01/2018).

Mekeng diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengungkapkan Mekeng akan diperiksa untuk Markus Nari, anggota DPR yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Dalam surat dakwaan KPK, Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI, disebut menerima 1,4 juta dollar AS dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun, politisi Golkar itu sudah membantah hal ini dan merasa nama baiknya tercemar karena disebut-sebut menerima uang dari proyek e-KTP tersebut.

Selain Mekeng, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Yang bersangkutan (Ganjar) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN,” ujar Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2018).

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dolar AS.

Penerimaan terjadi saat Ganjar masih menjadi pimpinan di Komisi II DPR RI. Namun, Ganjar telah membantah menikmati aliran dana pada proyek yang disinyalir merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Kontributor: WL

Editor: Irvan K

 

Kota Kupang
Previous Article4 Sektor Ini Bakal Digarap Marianus Sae Jika Dipercaya Memimpin NTT
Next Article Sekretaris Disbudpar TTU Diadukan Kadisnya Sendiri ke Bupati Ray 

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.