Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Empat THL di Koperindag Nagekeo Dipecat Diduga Tanpa Ada Alasan yang Jelas
Regional NTT

Empat THL di Koperindag Nagekeo Dipecat Diduga Tanpa Ada Alasan yang Jelas

By Redaksi4 Januari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepada Dinas Koperindag Nagekeo, Gaspar Jawa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT– Empat dari 17 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagagan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo dipecat diduga tanpa alasan yang jelas.

Ia dipecat oleh Kepala Dinas Koperindag, Gaspar Jawa. Padahal mereka sudah tujuh tahun bekerja sebagai THL di kabupaten yang sedang dipimpin Elias Djo itu.

Sementara ada empat orang lain yang diduga keluarga dekat Kadis Gaspar hanya mengantongi SK Kepala Dinas dan baru beberapa bulan menjadi THL tidak diberhentikan.

Kadis Koperindag Kabupaten Nagekeo, Gaspar Jawa yang ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2018), membenarkan adanya pemecatan empat THL tersebut.

“Ada 17 orang THL yang kerja dinas Koprindak. Sementara empat orang SK Dinas sedangkan yang lain SK Bupati,” ujar Kadis Gaspar.

Menurutnya dari 17 orang ada empat orang diberhentikan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Keempat THL itu diberhentikan berdasarkan printah Bupati Elias Djo. “Mereka diberhentikan karena masa kontrak sudah selesai, seperti edaran bupati, bukan maunya saya,” kata Gaspar.

Sementara empat orang lain yang baru menjadi tenaga THL dan hanya mengantongi SK Kepala Dinas tidak diberhentikan, Gaspar menjawab itu haknya sebagai pimpinan instansi.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleDukungan Relawan MLL ke Victory-Joss Bukan Asal-Asalan
Next Article Soal THL, Ini Surat Edaran Bupati Nagekeo

Related Posts

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026
Terkini

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.