Jakarta, VoxNtt.com-Usai Aksi Massa 4 November 2016 yang lalu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Hal ini diduga adanya keterlibatan Sekjen dan beberapa anggota HMI memprofokasi demonstran untuk melakukan aksi anarkis di depan Istana Negara, Jakarta.
Aparat kepolisian menangkap lima kader dan Sekjen Pengurus Besar (PB) HMI, Ami Jaya, pada Senin, (7/11), pukul 24.00 WIB di sekretariat HMI.
Tindakan aparat kepolisian dinilai tidak profesional serta diklaim menyalahi aturan dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
Atas dasar itu melalui tim kuasa hukum Pengurus Besar (PB) HMI melapor aparat kepolisian ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), pada Selasa, (08/11).
Koordinator tim Kuasa Hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar, saat menyambangi Kantor Komnas HAM, mengatakan tindakan aparat kepolisian sudah melanggar aturan dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
“Ini sudah melanggar aturan dan Hak Azasi Manusia (HAM). Ada tiga puluh personel polisi datang ke sekretariat PB HMI, menyergap dengan cara paksa dan membawa Sekjen PB HMI”, ujar Syukur.
Menurut dia, penangkapan paksa ini merupakan upaya menekan pergerakan HMI yang aktif menuntut agar gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diproses secara hukum dan adil.
“Kalau kami diduga rusuh, ya disurati, dipanggil, terus datang memberikan keterangan supaya dia bisa didampingi kuasa hukum. Itu kan normal dan aturannya jelas. Lantas, mengapa dilakukan tindakan pemaksaan seperti itu”, tegas Syukur.
Pasca-penangkapan kelima kadernya, HMI menegaskan tidak akan gentar untuk melakukan aksi dengan jumlah massa yang banyak.
“Kami tidak pernah kapok dan takut dalam urusan umat dan negara. Tidak mungkin kita kendor. Jika satu orang diganggu dengan cara yang tidak manusiawi, itu membuat ribuan orang bergerak”, tegas Syukur. (Ervan Tou/VoN)