Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Praktik Mahar Politik yang Menimpa Bupati Ayub Titu Eki Harus Dibongkar
NTT NEWS

Praktik Mahar Politik yang Menimpa Bupati Ayub Titu Eki Harus Dibongkar

By Redaksi23 Januari 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Ayub Titu Eki (istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT mendesak Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi itu agar membongkar praktik mahar politik senilai 10 miliar sesuai pengakuan Bupati Kabupaten Kupang, Ayub Titu Eki.

Koordinator TPDI, Meridian Dewanta Dado kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin (22/01/2018), menyampaikan pihaknya menyaksikan di daerah-daerah lain, Bawaslu RI begitu gencar melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap kasus dugaan mahar politik.

Namun anehnya untuk di Provinsi NTT Bawaslu RI dan sepertinya tidak peduli dan justru diam-diam saja.

Padahal menurut TPDI, sejak seminggu yang lalu Bupati Ayub Titu Eki sudah mengakui secara tegas bahwa dirinya dimintai nahar politik senilai 10 miliar oleh salah satu partai politik.

Permintaan tersebut saat Bupati Kabupaten Kupang dua periode itu mengikuti proses fit and proper test pada partai politik yang hendak mengusungnya dalam pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur NTT periode 2018 – 2023.

Di mana uang senilai 10 miliar itu merupakan syarat utama agar Ayub Titu Eki bisa diusung sebagai Calon Gubernur NTT.

Lantaran Ayub Titu Eki tidak memiliki uang sebanyak 10 miliar dan pada dasarnya dirinya menolak yang namanya mahar politik tersebut, maka diapun tidak jadi diusung sebagai calon Gubernur NTT oleh partai politik yang bersangkutan.

Menurut TPDI, demi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, maka mestinya mengedepankan aspek pencegahan dan penindakan atas adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang (money politic) ataupun mahar politik.

Sebagai bagian dari anti praktik politik transaksional dan anti politik biaya tinggi di Provinsi NTT, maka Bawaslu RI harus segera melakukan pemanggilan terhadap Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki. Pemanggilan itu agar mengklarifikasi adanya mahar senilai Rp 10 miliar oleh salah satu partai politik.

Selanjutnya instansi pengawas pemilu juga wajib mengkonfrontir dan meminta keterangan dari para pengurus PDIP, PKPI, PKB dan Hanura. Partai-partai politik itu yang telah menjadi tempat bagi Ayub Titu Eki untuk mendaftarkan dirinya menjadi Calon Gubernur NTT.

TPDI mengharapkan, Ayub Titu Eki segera menyebut secara terbuka nama partai politik yang memintanya mahar senilai Rp 10 miliar. Diharuskan pula mengungkapkan siapa nama-nama pengurus partai politik yang melakukan permintaan uang tersebut, sehingga menjadi terang-benderang bagi publik di Provinsi NTT.

Menurut TPDI, praktik politik transaksional dan biaya tinggi berupa mahar politik merupakan akar muara dari munculnya perilaku korupsi tatkala sang calon berhasil menang dan menduduki jabatan politik.

Sebab ia akan terfokus mengembalikan mahar politik yang sudah dikeluarkannya, dengan melakukan korupsi.

“Atau gali lubang tutup lubang dan bersengkongkol dengan kontraktor hitam, pemodal mafioso dan pengusaha nakal lainnya,” sebut TPDI.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Kabupaten Kupang Manggarai Timur
Previous ArticleSoal Kasus Aldo, Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda NTT
Next Article Hadapi Pilkada, Bupati Elias Djo Minta ASN Harus Bersikap Netral

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.