Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»KPU TTS Lakukan Penelitian Berkas Perbaikan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati
Regional NTT

KPU TTS Lakukan Penelitian Berkas Perbaikan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati

By Redaksi23 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner KPU TTS, Romi Dau. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS Periode 2018-2023 yang diikuti oleh empat pasangan bakal calon, sudah memasuki tahap penelitian atas berkas perbaikan yang diserahkan oleh empat pasangan bakal calon, masing-masing Johanis Lak’apu-Yefta Mella, Obed Naitboho-Alexander Kase, E.P.Y Tahun-Army Konay dan Ampera Seke Selan.

Menurut salah satu komisioner KPU TTS, Romi Dau yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2018) mengatakan, berkas perbaikan yang diserahkan oleh empat pasangan calon sedang diteliti oleh KPU.

Penelitian tersebut, bertujuan untuk memastikan, apakah berkas atau dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon, lengkap dan sah ataukah tidak.

“Penelitian berkas perbaikan yang diserahkan oleh empat pasangan bakal calon tersebut, bertujuan untuk memastikan, apakah berkas perbaikan yang diserahkan lengkap dan sah ataukah tidak,” jelas Romi Dau.

Belum dipastikan, apakah masih ada pasangan bakal calon yang berkasnya atau dokumennya lengkap dan sah atau tidak, karena penelitian dilakukan sejak tanggal 20 sampai dengan 26 Januari 2018.

“Nanti setelah tanggal 26 Januari 2018, kita akan sampaikan hasilnya kepada empat pasangan bakal calon,” tutur Romi.

Jika dalam penelitian berkas perbaikan, ditemukan masih ada berkas pasangan bakal calon yang dinyatakan lengkap tapi tidak sah, maka KPU akan melakukan pleno untuk memutuskan hasil penelitian tersebut, dan semua itu akan disampaikan kepada publik.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Romi, setelah tanggal 26 ada ruang untuk tanggapan dari masyarakat bekaitan dengan 4 bakal pasangan calon, yang akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari dan pengundian Pasangan Calon tanggal 13 Februari.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

TTS
Previous ArticleJumlah RTLH di TTU Meningkat 9 Ribu Unit
Next Article Diduga Tilep Dana Desa, Warga Alas Utara Laporkan Kades

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.