Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Pilkada Ende 2018, KPU Tetapkan Dua Pasang Calon
Pilkada

Pilkada Ende 2018, KPU Tetapkan Dua Pasang Calon

By Redaksi12 Februari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pasangan calon perseorangan Rafael Ngala-Antonius Tonggo saat mengikuti rapat pleno penetapan. Pasangan ini dinyatakan tidak lolos karena kekurangan surat dukungan (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Ende Tahun 2018.

Penetapan dilaksanakan di Aula Kantor KPU, Jalan Durian Ende pada Senin, (12/02/2018) sekitar Pukul 10.30 Wita.

Dalam acara itu, ada tiga pasangan calon yang hadir diantaranya dua pasangan calon yang diusung partai dan satu pasang calon perseorangan. Calon perseorangan yakni Rafael Ngala dan Antonius Tonggo dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.

Ketua KPU Ende, Florentinus Hani Wadhi usai itu mengatakan, dua pasang yang ditetapkan yakni pasangan Marselinus Y.W.Petu dan H. Djafar Haji Achmad (21 kursi) dan pasangan Don Bosco M. Wangge dan H. Munawar Achmad (6 kursi).

“Keputusan hanya pasangan Marsel Petu dan Djafar Achmad dan pasangan Don Bosco M. Wangge dan Haji Munawar yang lolos. Sedangkan pasangan perseorangan atau Paket Patriot tidak memenuhi syarat,”kata Wadhi.

Ia menjelaskan, tahap selanjutnya adalah rapat pleno penarik nomor urut yang dijadwalkan Selasa (13/02/2018).

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleMeski MS Jadi Tersangka, PDIP Tetap Kerja Menangkan Marhaen
Next Article Kadis PK Matim Perlu Koreksi Diri

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.