Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Kapolres Ngada: Salah Gunakan Medsos Diancam 4-6 Tahun Penjara
Pilkada

Kapolres Ngada: Salah Gunakan Medsos Diancam 4-6 Tahun Penjara

By Redaksi14 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Acara deklarasi lawan politik uang dan politisasi Sara di lapangan Berdikari Danga, Rabu (14/02/2018)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, di zaman teknologi ini Medsos sangat berpengaruh dengan kehidupan.

“Apabila salah menggunakan media sosial, maka kita akan dikenakan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),‎ dengan ancaman hukumannya berfariasi mulai 4 tahun sampai dengan 6 tahun penjara,” tegas Kapolres Firman dalam sambutan yang dibacakan Wakapolres Ngada saat acara deklarasi lawan politik uang dan politisasi Sara di lapangan Berdikari Danga, Rabu (14/02/2018).

Dia menjelaskan, dalam UU ITE itu masyarakat dilarang untuk memuat postingan yang melanggar kesusilaan, mutan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, mu‎atan pemerasan dan atau pengancaman atau menakut-nakuti, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan Sara dimana ancaman hukumannya berfariasi mulai 4 tahun sampai dengan 6 tahun penjara.

“Saya berharap masyarakat Nagekeo pro aktif dalam Pilkada ini agar Nagekeo terbebas dari racun demokrasi,” ujarnya.

Kapolres Firman menambahkan, untuk menjadi maju, sukses, dan makmur rakyat Nagekeo harus bersatu. Selain itu saling sayang menyayangi guna bersama-sama bisa bekerja keras, serta dipimpin oleh pemimpin yang terbaik.

“Jangan pernah mau dibeli dengan apapun hak suara kita, karena kemerdekaan, kebebasan tidak pernah bisa dinilai dengan uang. Jangan pernah bisa dimasuki agar terpecah belah karena kita tidak bisa meraih kemakmuran tanpa bersatu,” imbaunya.‎

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleMerpati: Salam Dua Jari, Nomor 2 Itu Tanda Kita Menang
Next Article Hujan Deras, Akses Jalur Utara Flores Putus Total

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.