Jakarta, Vox NTT- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta Polri bersikap proaktif memulangkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke tanah air.
“Polri seharusnya proaktif, tidak bersifat pasif hanya menunggu kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia baru bisa melakukan tindakan kepolisian dan melanjutkan proses hukum atas sejumlah tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/2/2018).
“Sikap pasif itu cenderung ke arah sikap diskriminatif karena selama satu tahun ini proses hukum terhadap Rizieq Shihab atas beberapa tindak pidana, mangkrak di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, sebagai akibat Rizieq Shihab lari dari tanggung jawab hukum dan bermukim di Arab Saudi,” tambahnya.
Dia mengatakan selama satu tahun Rizieq Shihab buron, publik belum melihat upaya maksimal dari Polri, khususnya Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat untuk membawa pulang Rizieq Shihab ke Indonesia.
Padahal, kata Salestinus, untuk membawa pulang seseorang warga negara Indonesia yang sedang menjadi buronan di negara asing, meskipun tetap memerlukan syarat-syarat tertentu, namun kepolisian bisa menggunakan beberapa instrumen hukum dan politik serta tindakan kepolisian lainnya sebagai upaya paksa.
“Beberapa langkah hukum maupun langkah diplomatik seharusnya terus dicoba dengan menggunakan instrumen hukum, UU Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Ekstradisi, Interpol Notices juga seharusnya terus diupayakan langkah diplomatik terhadap pemerintahan Arab Saudi,” jelasnya.
“Indonesia harus terus menerus memperluas wilayah kerja sama internasional di bidang hukum dengan begitu banyak negara di dunia melalui perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dan interpol notices agar tidak ada seorangpun bisa leluasa lari dari tanggung jawab pidana,” tegas Salestinus.
Meski demikian, lanjut Salestinus, sikap Polri menyikapi informasi kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia sangat positif dan melegakan masyarakat. Masyarakat lega karena Polri tetap konsisten bersikap tegas akan menangkap dan menahan Rizieq Shihab jika yang bersangkutan pulang ke Indonesia.
“Ini negara hukum dan polisi adalah penegak hukum. Tidak ada polisi lain selain Polri. Oleh karena itu, laporan polisi dari masyarakat terhadap Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana penistaan agama, ancaman pembunuhan terhadap tokoh agama, pencemaran nama baik dan lain-lain harus diintensifkan penyelidikan dan penyidikan terutama memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Menurut dia, sikap pasif pemerintah Indonesia terhadap Rizieq Shihab memberi potret buram terhadap penegakan hukum dan upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi warga negara Indonesia.
“Hanya warga negara dengan kesadaran hukum sangat rendah yang bisa melakukan tindakan lari dari tanggung jawab hukum dengan cara meninggalkan negaranya untuk bersembunyi di negeri orang,” pungkasnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba