Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kadesnya Diduga Korupsi Raskin, Warga Golo Lajang Mabar Kembali Datangi Kejari
VOX DESA

Kadesnya Diduga Korupsi Raskin, Warga Golo Lajang Mabar Kembali Datangi Kejari

By Redaksi1 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Perwakilan masyarakat desa Golo Lajang, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat kembali mendatangi kejaksaan negeri Labuan Bajo, Rabu (28/06/2018).

Pasalnya, kasus dugaan korupsi raskin oleh kades Golo Lajang, Hendrikus Baharun hingga kini seolah di-peti-es-kan di lembaga penegakan hukum itu.

BACA: Setahun Endap di Kejari Mabar, Kasus Raskin Golo Lajang Masih Buram

Hendrikus Baharun dilaporkan warganya awal Januari 2017 lalu dengan tuduhan  melakukan penyelewengan raskin jenis Operasi Pasar Khusus (OPK) untuk jatah 115 Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM) pada tahun 2014 lalu. Jumlahnya sebanyak 1.725 kg.

Saat melaporkan kasus ini, warga (pelapor) menyertakan bukti petunjuk berupa salinan berita acara serah terima beras OPK-CBP yang diperoleh dari Bulog, serta pernyataan awal bahwa mereka belum pernah menerima beras jenis tersebut.

“Ini sudah yang kesekian kalinya, kami datangi kejaksaan ini. Akan tetapi, jawaban yang dilontarkan pihak kejaksaan seolah-olah kasus raskin ini tidak begitu penting untuk ditindaklanjuti hingga ke persidangan”, jelas Gordianus Hambul, salah satu warga yang datang, Rabu (28/2).

Warga yang berjumlah puluhan orang itu, langsung diterima kepala kejaksaan Labuan Bajo, Yulius Sigit Kristanto. Akan tetapi, pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu tertitup bagi media. Baru setelah pertemuan itu, voxntt diijikan mewawancarai kepala kejaksaan itu.

Menurut Yulius, berkas kasus dugaan korupsi raskin oleh kades Golo Lajang belum dapat dibawa ke persidangan. Menurutnya,korupsi  tersebut tidak begitu menimbulkan kerugian begitu besar bagi negara bila dibandingkan dengan biaya persidangan.

“Kalau diproses, kerugian bagi negara tidak seberapa bila dibandingkan dengan biaya persidangan. Kerugiannya kan sekitar 5 atau 6 jutaan, sementara biaya persidangan sekitar seratusan juta”, jelas Kejari.

Selain itu, kasus penyelewengan raskin itu sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh desa Golo Lajang. Sekitar 75 desa di Manggarai Barat terindikasi melakukan korupsi raskin.

“Kasus raskin  ini agak susah kalau dilihat secara parsial. Dan setelah kami selidiki ternyata ada banyak desa sekitar di Manggarai barat terindikasi kasus yang sama. Oleh karena itu, kasus raskin ini  harus dilihat dalam satut-kesatuan yang utuh”, jelas Julius.

Penulis: Feliks Armin

Editor: Irvan K

Manggarai Barat
Previous ArticleEsok, Pemeriksaan Empat Tersangka Kasus Proyek PLTS Nagekeo Dilanjutkan
Next Article Pemda TTU Didesak Segera Lantik Kades Ponu

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.