Soe, Vox NTT- Eksekusi tanah di RT 13, RW 05, Kelurahan Karang Siri, Kecematan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 27 April 2018 berujung ricuh.
Aduh mulut dan nyaris aduh jotos tidak terhindarkan ketika petugas dari Badan Pertanahan dan Panitera Pengadilan Negeri Soe melakukan pengukuran dan mematok pilar pada tanah seluas 7×9 meter persegi itu. Satu bidang lagi berukuran 186 meter persegi.
Dikabarkan, eksekusi tanah itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan dalam perkara di tingkat banding antara Yusuf Ansar melawan Yuliana Riwu Lakapu.
Kericuan terjadi bermula ketika pihak Pertanahan dan Panitera Pengadilan Negeri Soe membacakan surat perintah eksekusi dalam perkara perdata yang dimenangkan oleh Yusuf Ansar itu.
Menurut Alviana Riwu anak perempuan almarhum Yakob Riwu, tanah yang disengketakan dan kemudian dimenangkan pada tingkat banding oleh Yusuf Ansar tidak memiliki bukti yang kuat.
Kata Alviana, surat penyerahan hak atas tanah tersebut tidak pernah ditandatangani oleh orangtuanya sebagai pihak tergugat.
Menurut dia, putusan Pengadilan di tingkat banding penuh dengan rekayasa. Alasannya, sertifikat kepemilikan dan surat pajak tanah masih dipegang Alviana.
“Kami tidak terima dengan eksekusi hari ini. Kami akan tetap bertahan karena tanah ini adalah warisan orangtua kami yang bukti sertifikatnya masih kami pegang. Kami tidak pernah membuat surat penyerahan hak atas tanah kepada siapapun termasuk Yusuf Ansar. Kenapa dia mengaku bahwa tanah ini dia sudah beli dan sudah bersertifikat? Sertifikat dia dapat dari mana?” tanya Alviana.
Dia bertekat akan melaporkan para pihak yang telah menerbitkan sertifikat dan surat penyerahan hak, serta surat akta jual beli tanah itu.
Sebab, menurut Alviana tidak ada satu pihak keluarga dan aparat pemerintah setempat yang dilibatkan dalam proses jual beli tanah tersebut.
Sementara Panitera Pengadilan Negeri Soe, Desberseki Tanaem kepada VoxNtt.com di sela-sela eksekusi mengatakan, semua proses dari persidangan di Pengadilan hingga banding sudah dimenangkan oleh Yusuf Ansar.
Kata Tanaem, Pengadilan memenangkan Yusuf Ansar berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki seperti, sertifikat dan akta jual beli tanah. Bukti-bukti itu terungkap dalam persidangan.
Pihak Yuliana, sambung Penitera Tanaem, tidak menggunakan hak hukum berikutnya yakni Kasasi.
Sehingga berdasarkan permintaan Yusuf Ansar, maka pihak Pengadilan melakukan eksekusi dengan memasang pilar batas pada tanah tersebut.
Dia menambahkan, sebelum melakukan eksekusi, Pengadilan sudah memanggil Yuliana Cs untuk diberikan penjelasan dan sekaligus teguran.
Namun teguran sebanyak tiga kali tidak pernah diindahkan pihak Yuliana Cs.
Sebab itu, berdasarkan permintaan Yusuf Ansar, Pengadilan kemudian melakukan eksekusi berupa penanaman pilar.
Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba