Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»46 Tahun Petani di Danga Tidak Kerja Sawah
Regional NTT

46 Tahun Petani di Danga Tidak Kerja Sawah

By Redaksi8 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nagekeo Kristianus Du'a Wea, wakil Ketua II Florianus Papu, Ketua Komisi III Marsianus Seke Beo, Anggota DPRD Komisi I Rofinus Jo Wasek sedang meninjau lokasi sawah yang digenangi air.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Para petani asal KM I Tengah Danga Kanan, Kabupaten Nagekeo sudah 46 tahun tidak mengolah lahan sawah.

Alasannya, lahan sawah kurang lebih 10 hektare milik warga tergenang air.

“Pak kami sudah 46 tahun tidak kerja sawah. Karena saluran pembuang dangkal dan buntut. Sehingga air bukan mengalir ke saluran tetapi air masuk lahan sawah kami,” ujar Kalitus Amekae dan Andreas Redo, dua petani petani di KM I Tengah Danga Kanan, Selasa (08/05/2018).

Keduanya menyampaikan hal tersebut di sela-sela kunjungan Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Kristianus Du’a Wea, Wakil Ketua II Florianus Papu, Ketua Komisi III Marsianus Seke Beo, Anggota Komisi I Rofinus Jo Wasek ke persawahan KM I Tengah Danga Kanan.

Menurut Kalitus dan Andreas, total sawah yang digenangi air dan tidak bisa dikerjakan seluas lima hektare. Sedangkan lima hektare lainnya terpaksa dikerjakan untuk kebutuhan ekonomi petani sehari-harinya.

Agar sawah di KM I Tengah Danga Kanan bisa dikerjakan, sebut mereka,
saluran pembuangan harus dinormalisasi dan dipelebarkan lagi. Sehingga air bisa mengalir dengan normal.

Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Kristianus Du’a Wea mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Padahal, sawah menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.

Dia bersama anggota dewan lain berjanji akan memperjuangkan nasib petani di KM I Tengah Danga Kanan. Itu terutama agar sawah mereka bisa diolah untuk permenuhan kebutuhan pangan keluarga.

“Persoalan ini saya bersama teman-teman akan memperjuangkan. Sehingga tahun depan saluran ini akan bisa dinormalisasi. Sehingga bapak dan mama wilayah itu bisa kerja sawahnya,” ujar Kris.

Ketua Komisi III DPRD Nagekeo Marsianus Seke Beo sangat menyesal dengan dengan persoalan tersebut.

Menurut Marsianus, persoalan yang mendera warga petani di KM I Tengah Danga Kanan merupakan dampak dari perencanaan tidak benar yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

“Saya merasa menyesal dan merasa kasihan dengan petani kita ini yang kurang lebih 46 tahun tidak bisa kerja sawah. Sehingga persoalan ini saya akan perjuangkan sampai masyarakat bisa kerja sawahnya,” ujarnya.

Sementara Kasie Operasional dan Pemeliharaan Irigasi Dinas PUPR Nagkeo, Syukur Seda menyatakan, agar sawah petani di KM I Tengah Danga Kanan bisa dikerjakan, maka solusinya harus normalisasi saluran pembuangan induk antara sawah Danga dengan Rendu, Koli Lapa dengan Rendu, Towak dan Lange Dhawe.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticlePelaku Penembakan Ferdy Taruk Masih Berkeliaran
Next Article Kepala DJBC Resmikan Kantor Bea dan Cukai Atambua

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.