Makassar, Vox NTT- Fiktor Karlo, pemuda asal Golo Weru, Desa Wea, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) terpaksa harus berurusan dengan petugas security dan polisi di Pelabuhan Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 9 Mei 2018, sekitar pukul 14.30 Wita.
Fiktor dibekuk petugas security dan polisi lantaran diduga mencuri HP di Pelabuhan Makassar saat hendak pulang ke kampung halamannya.
Petugas security Pelabuhan Makassar, Stefanus Jemali kepada VoxNtt.com, Kamis malam (10/05/2018), mengatakan, saat diperiksa petugas Fiktor mengaku mencuri HP lantaran tidak ada uang untuk membeli tiket kapal menuju kampung halamannya.
“Namun setelah digeledah petugas security, ternyata pelaku tersebut telah memiliki tiket keberangkatan dari Pelabuhan Makassar tujuan Labuan Bajo, Manggarai Barat NTT dan itu tiket dibeli Selasa 8 Mei 2018 sekitar pukul 14.30,” terang Stefanus.
Tak hanya menipu soal ketiadaan uang tiket, Fiktor juga mengelabuhi petugas dengan mengaku ayahnya meninggal dunia di kampung halamannya pada Selasa malam.
Stefanus mengaku, Fiktor berada di Kota Makassar Baru dua minggu.
Ia hendak kembali ke Manggarai Timur dengan alasan ayahnya meninggal dunia.
Rabu sore, Fiktor terpaksa dibawa ke kantor polisi setempat untuk diperiksa lebih lanjut dan sempat ditahan.
“Namun, Pada hari Kamis itu pukul 07.30 pelaku berusaha kabur dari kantor polisi hingga kakinya tertembus besi tajam dan kaki pelaku luka parah. Niatnya untuk kabur pun tidak jadi karena kembali ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Soeta,” terang Stefanus.
Setelah diperiksa di Polsek Soekarno Hatta Makassar, Fiktor kemudian dibebaskan atas permintaan pemilik HP, Muhammad Fadi.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Wea, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus Marut, membenarkan bahwa Fiktor Karlo adalah warga desanya.
Fransisuks mengaku, Fiktor pernah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Sikka dua bulan lalu karena telah mencuri sepeda motor, sebelum ia berangkat ke Makassar.
KR: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba