(Sebuah Refleksi)
Oleh Hengky Ola Sura
Warga Desa Magepanda-Sikka
Esok nanti kita semua warga provinsi NTT dan juga warga beberapa kabupaten di NTT akan memilih kepala daerah (baca, gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati). Sebagai salah satu warg pemilih, tulisan sederhana ini kiranya ikut mempengaruhi kepala daerah terpilih untuk senatiasa sadar bahwa yang paling dibutuhkan rakyat dari sekian banyak harapan adalah pelayanan publik. Mengapa pelayanan publik?
Sebagai bagian dari petani di desa Magepanda saya cukup merasakan saat-saat kami lumayan jengah mengurus segala hal remeh-temeh bernama urusan teknis. Urus surat sana-sini buat beli bahan bakar untuk mesin penghisap air. Urusan beli pupuk sampai kelangkaan pupuk. Juga masalah pada harga beras dan jagung hasil panen yang tak menentu dimainkan oleh pembeli. Yang paling diharapkan petani adalah adanya kebijakan layanan publik yang terakses cepat dan tidak ribet.
Berkenaan dengan layanan publik, tokoh yang paling dipercayai dapat mengaturnya adalah pemimpin (baca, kepala daerah). Pemimpinlah yang paling dipercayai dan diharapkan dalam perbaikan kulaitas pelayanan publik.
Dari contoh kisah miris yang dialami petani di atas layanan publik dalam bidang pertanian bisa jadi lecutan untuk perbaikan yang berkualitas. Begitu juga pada bidang lainnya.
Patut diketahui juga bahwa upaya perbaikan kualitas layanan publik tidak berdiri sendiri hanya melalui perbaikan prosedur, sistem dan mekanisme dalam pelayanan publik itu sendiri, tetapi juga melalui pembangunan birokrasi. Diantaranya adalah rekruitmen pegawai negeri sipil, penilaian kinerja, pengadaan barang dan jasa, dll yang disebut dengan service quality-sangat terkait dengan perbaikan di tingkat penyelenggara pelayanan terdepan (frontline service), termasuk adanya standar pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta keterlibatan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut misalnya melalui lembaga pengawasan pelayanan publik milik warga atau perkumpulan masyarakat lainnya, (bdk Fitri dan Indiyastutuik, 2014:hal V).
Di negara ini sesungguhnya kita telah mempunyai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai legal basis untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
UU Pelayanan Publik menggunakan paradigma yang mewajibkan negara menunaikan hak-hak warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. Secara pribadi saya haikul yakin bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ikut mendorong tumbuhnya berbagai inovasi pelayanan publik sampai ke daerah dan tidak hanya di pusat ibu kota negara ini.
Sebagai rakyat dan warga pemilih, pemimpin terpilih hendaknya menjadikan kualitas standar pelayanan publik sebagai kerja paling utama bagi rakyat yang adalah pemilik syah kekuasaan. Aspek penting yang wajib juga perlu mendapat perhatian adalah merangkul keterlibatan masyarakat sipil dalam menentukan evaluasi pelayanan publik. Perbaikan kualitas layanan publik bukan hanya monopoli pemerintah tetapi juga peran masyarkat mulai dari proses pembentukan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan publik, dan memberikan umpan balik untukperbaikan layanan publik.
Akhirnya sebagai rakyat pemilih, harapan terbesar warga pemilih tentunya adalah pemimpin terpilih hendaknya tidak masuk dalam model atau corak kepemimpinan yang pemikirannya terlalu normatif. Jika ini yang terjadi maka bukan tidak mungkin setiap musim pilkada pemimpin yang kita hasilkan adalah pemimpin karbitan yang berpengaruh pula pada kualitas standar pelayanan publik.
Setiap musim pilkada tiba impian rakyat tentunya punya pemimpin yang mampu membawa angin segar bagi perubahan kualitas pencapaian kemanusiaan yang setinggi-tingginya atas semua ketimpangan yang pernah terjadi. Salah satu yang bisa ditempuh adalah perbaikan kualitas layanan publik.