Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Disperindag TTU Musnahkan Ratusan Barang Dagangan Kadaluwarsa
NTT NEWS

Disperindag TTU Musnahkan Ratusan Barang Dagangan Kadaluwarsa

By Redaksi26 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dikoperindag TTU, Drs. Maximus M.Akoit didampingi perwakilan dari Polres TTU sementara memantau barang kadaluarsa yang dimusnahkan (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten TTU melakukan pemusnahan terhadap ratusan jenis barang dagangan yang sudah kadaluwarsa, Selasa (26/06/2018).

Pantauan VoxNtt.com, barang kadaluwarsa dimusnahkan di halaman belakang kantor Disperindag.

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Resort TTU, Kepala Diskoperindag TTU dan sejumlah staf, serta perwakilan dari Polisi Pamong Praja

Barang-barang itu diantaranya sejumlah botol minuman jenis Fanta, Sprite, Coca-Cola, susu, serta sejumlah makanan ringan lainnya.

Selain itu, terdapat pula sejumlah bahan kosmetik seperti shampo, hand body, parfum dan barang-barang lainnya.

Kepala Diskoperindag TTU, Maximus Akoit saat diwawancarai awak media menjelaskan, operasi pemusnahan barang kadaluwarsa sudah merupakan agenda tetap tahunan di dinas itu.

Operasi barang kadaluwarsa biasanya dilakukan setahun dua kali, baik itu menjelang hari raya Idul Fitri maupun Natal.

Dalam kesempatan tersebut Maximus mengungkapkan hasil dalam operasi barang kadaluwarsa yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.

Kata dia, dari 223 pelaku usaha yang ada di Kota Kefamenanu, terdapat 45 diantaranya ditemukan masih menjual barang kadaluwarsa.

“Ini operasi sudah kita lakukan sejak bulan Mei lalu, tapi karena beberapa kesibukan makanya baru kita musnahkan hari ini,” tuturnya.

Dalam operasi pasar beberapa waktu lalu, pihak Maximus menemukan adanya barang dagangan yang masa kadaluwarsa sudah lewat hingga 4 tahun. Hal ini tentu saja sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh konsumen.

Di balik operasi pasar tersebut, ia berharap agar ke depannya tidak ada lagi pedagang yang menjual barang kadaluwarsa.

“Kita imbau agar para pelaku usaha tidak lagi menjual atau menjajakan makanan kadaluwarsa tersebut karena apabila barang expire dikonsumsi akan beresiko bagi kesehatan,” tutur Maximus.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleKepala Daerah dan Impian Rakyat dalam Pelayanan Publik
Next Article VoxNtt.com Terima Laporan Pengaduan Politik Uang, Berikut Persyaratannya

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.