Ruteng, VoxNtt.com– Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai mendapat somasi atau peringatan dari kuasa hukum Deno Kamelus, Bupati Manggarai, Jumat, (26/11/2016).
Somasi yang dilayangkan oleh Fransiskus Ramli, penasehat hukum Deno ini terkait pernyataan Marsel Ahang yang sudah dimuat di salah satu media cetak lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam surat somasi yang salinannya diterima VoxNtt.com Jumat siang, Frans menulis pernyataan Marsel di salah satu media cetak beberapa waktu lalu yaitu “..ada kesan Bupati mengatur DPRD sehingga APBD 2017 yang akan dibahas lebih pada melayani kepentingan Bupati. Kami akan boikot pembahasan RAPBD 2017 jika betul Bupati arogan begini…,”
Menurut tim kuasa hukum, pernyataan Marsel tersebut menunjukan sikap yang tidak menjujung tinggi adat dan budaya timur serta melanggar norma sopan santun.
Selain itu Frans menyebut perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sebab dilakukan secara sengaja, tanpa hak dan bertujuan untuk menyerang nama baik Deno agar diketahui umum sebagai “Bupati Arogan”.
“Bahwa konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia termasuk terhadap klien kami. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban,” tulis Frans.
Hal lain yang ditegaskan dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum Deno mengingatkan Marsel untuk melakukan hal-hal seperti; menyampaikan permintaan maaf atau permohonan maaf secara langsung kepada Deno menurut tata cara adat atau budaya Manggarai.
Kuasa hukum Deno juga meminta anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan online, serta di akun media sosial seperti facebook.
Frans memberikan waktu kepada Marsel selama 7 hari untuk menjalankan permintaan Deno sebagaimana yang sudah termuat dalam somasi. Jika tidak, maka Frans akan membawa masalah ini ke jalur hukum sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Marsel malah menantang balik Bupati Deno. Ia mempersilakan tim kuasa hukum Deno untuk mengajukan gugatan hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, somasi tersebut tidak lebih dari sekedar untuk menunjukan sikap kerdil berpikir dari Bupati yang berpasangan dengan Victor Madur tersebut.
“Karena dia tidak memahami dan mengerti tentang Tatib (Tata Tertib) DPR, dimana saya punya hak imunitas,” tegas Marsel kepada para awak media di kantor DPRD Manggarai, Jumat siang.
Di pasal 29 ayat (2) Tatib DPRD, sebut Marsel, sudah jelas menegaskan bahwa; anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau pun tertulis, baik dalam rapat DPRD maupun di luar yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang.
Ia menyatakan, tidak bakal menjalani permintaan Deno melalui kuasa hukumnya, sebab pernyataan yang dipersoalkan tersebut masih mengikuti mekanisme hukum yaitu Tatib DPRD. (Ardy Abba/VoN)