Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Cornelia Munde Sebut YYG Aktor Utama Dibalik Korupsi Proyek Puskesmas Boganatar
Regional NTT

Cornelia Munde Sebut YYG Aktor Utama Dibalik Korupsi Proyek Puskesmas Boganatar

By Redaksi25 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com– Terkait belum keluarnya putusan kasasi Yohanis Yudas Goban, terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun 2007, terdakwa Cornelia Mude angkat bicara.

Cornelia ingin Mahkamah Agung segera mengeluarkan putusan kasasi dan melakukan eksekusi.

“Dia (Yohanis Yudas Goban) yang menjadi akar masalah, tetapi kenapa saya sendiri yang harus tanggung ini semua,” keluhnya saat ditemui VoxNtt.com di Rutan Maumere pada Kamis, 24/11/2016.

Dirinya mengharapkan keadilan sebagai sesama warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Kalau dia tidak dihukum berarti dia kebal hukum,” ujarnya.

Cornelia Mude menjelaskan proyek tahun 2007 itu baru selesai tahun 2011 karena keterlambatan dalam pengerjaan oleh Yohanis Yudas Goban selaku pelaksana proyek.

“Bahkan beberapa bagian bangunan tidak selesai dikerjakan oleh dia dan saya dan keluarga akhirnya menyelesaikan pembangunan WC dan kamar mandi,” ungkapnya.

Cornelia Mude saat itu beperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sementara Yohanis Yudas Goban adalah kontraktor pelaksana proyek.

Cornelia menyampaikan hasil putusan keduanya dari Pengadilan Tipikor Kupang keluar secara bersamaan. Begitu pula dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi.

BACA: TPDI NTT Desak Pimpinan DPRD Sikka Nonaktifkan Anggota Terdakwa Korupsi

Sayangnya, baru dirinya yang menerima putusan dan menjalankan hukuman sementara untuk Yohanis Yudas Goban belum sampai sekarang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 381 K/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Januari 2016 yang keluar sekitar April 2016, Cornelia dihukum 4 tahun 6 bulan.

Saat ini dirinya sudah 7 bulan berada di rutan dan sedang dalam proses penyembuhan stroke ringan yang dideritanya.

Tahanan perempuan lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan saat pertama kali masuk Rutan, Cornelia menggunakan tongkat.

“Sekarang beliau sudah lepas tongkat dan berangsur pulih,” ujarnya. (Are/VoN)

Foto Feature: Cornelia Mude bersama Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH di ruang kunjung Rutan Maumere, Kamis, 24/11/2016

 

Sikka
Previous ArticlePenutupan Matim Expo, Tote: Bersama kita perangi narkoba
Next Article Disomasi, Marsel Ahang Tantang Balik Deno Kamelus

Related Posts

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.