Kupang, Vox NTT- Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMMABAR) Kupang, Alexius Easton Ance memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri di kabupaten itu.
Apresiasi disampaikan karena Kejari Mabar telah progres dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Sail Komodo pada tahun 2013 lalu.
Menurut Alexius, Kejari Mabar di bawah kepemimpinan Yulius Sigit Kristanto telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Mabar Theodorus Suhardi sebagai tersangka pada Jumat, 6 Juli lalu. Theodorus kala itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran.
“Apresiasi ini karena Kejaksaan Negeri Mabar telah menepati janji dalam pernyataan persnya bahwa tersangka dalam kasus ini akan diumumkan setelah lebaran 15 Juni 2018 yang lalu, juga kami melihat bahwa ada upaya lebih intensif dari pihak Kejaksaan untuk mengungkapkan perkara korupsi dana Sail Komodo yang telah berlarut-larut menggerogot di tubuh Kabupaten Manggarai Barat,” kata Alexius kepada VoxNtt.com, Senin malam (09/07/2018).
Alexius berharap agar Kejari Mabar dapat mengusut tuntas pihak -pihak terkait yang terlibat dalam skandal kasus korupsi dana Sail Komodo.
Baca Juga: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Sail Komodo
“Dan saya juga meminta agar penyelesaian kasus ini transparan dan hukum lebih ditegakkan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengimbau agar seluruh elemen lembaga masyarakat untuk tetap mengawal progres penyelesaian kasus ini dengan tetap menciptakan ketenangan.
Baca Juga: Deklarasi PERMMABAR Kupang Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila
“Kita juga tetap menghormati langkah yang diambil oleh tersangka yang akan mengajukan praperadilan,” tutup mantan Ketua Mahasiswa Lembor Kupang itu.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba