Kefamenanu, Vox NTT- KPU Kabupaten TTU sejak tanggal 4 Juli lalu telah membuka pendaftaran penyerahan berkas dari partai dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang.
Namun hingga Rabu,11 Juli atau tepatnya 7 hari setelah waktu penyerahan berkas dibuka, belum ada partai dan bacaleg yang menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten TTU.
“Sejak pendaftaran dibuka tanggal 04 Juli sampai sekarang belum ada bacaleg yang datang mendaftar,” tutur Juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu(11/07/2018).
“Memang sempat Perindo yang datang tanggal 9 kemarin tapi itu juga tidak serahkan berkas,” jelasnya.
Ia mengatakan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, waktu pendaftaran bacaleg akan dilakukan dari tanggal 04 Juli hingga 17 Juli.
Sedangkan verifikasi berkas dilakukan pada tanggal 5 Juli hingga 18 Juli.
Tanggal 19 Juli -21 Juli, lanjut Fidelis, merupakan waktu bagi KPU untuk menyerahkan hasil verifikasi kembali ke partai.
Sementara tanggal 22 Juli hingga 31 Juli merupakan waktu bagi bacaleg untuk memperbaiki berkas yang sebelumnya sudah diverifikasi.
“Tanggal 01 Agustus sampai 07 Agustus itu waktu bagi kami untuk mempelajari berkas yang sudah diperbaiki oleh bacaleg dan tanggal 8-12 Agustus mulai penyusunan daftar bacaleg,” jelasnya.
Fidelis pada kesempatan tersebut juga menegaskan, pendaftaran nama dan penyerahan berkas hanya dilakukan 1 kali dalam tenggat waktu antara 04 Juli hingga 17 Juli.
Penegasan tersebut disampaikan lantaran adanya rumor yang berkembang bahwa ada partai yang hanya akan mendaftar sebagian nama bacaleg saat masa pendaftaran. Sedangkan nama bacaleg lain akan didaftarkan setelah verifikasi berkas.
“Jadi partai hanya bisa daftarkan nama bacaleg 1 kali saja kalau tidak bisa sekarang daftar 1 nama saja dan nanti baru daftarkan nama bacaleg lainnya,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba