Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Hari ke-7 Pendaftaran, Belum Ada Bacaleg yang Masukan Berkas ke KPU TTU
Pilkada

Hari ke-7 Pendaftaran, Belum Ada Bacaleg yang Masukan Berkas ke KPU TTU

By Redaksi11 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jubir KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- KPU Kabupaten TTU sejak tanggal 4 Juli lalu telah membuka pendaftaran penyerahan berkas dari partai dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang.

Namun hingga Rabu,11 Juli atau tepatnya 7 hari setelah waktu penyerahan berkas dibuka, belum ada partai dan bacaleg yang menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten TTU.

“Sejak pendaftaran dibuka tanggal 04 Juli sampai sekarang belum ada bacaleg yang datang mendaftar,” tutur Juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu(11/07/2018).

“Memang sempat Perindo yang datang tanggal 9 kemarin tapi itu juga tidak serahkan berkas,” jelasnya.

Ia mengatakan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, waktu pendaftaran bacaleg akan dilakukan dari tanggal 04 Juli hingga 17 Juli.

Sedangkan verifikasi berkas dilakukan pada tanggal 5 Juli hingga 18 Juli.

Tanggal 19 Juli -21 Juli, lanjut Fidelis, merupakan waktu bagi KPU untuk menyerahkan hasil verifikasi kembali ke partai.

Sementara tanggal 22 Juli hingga 31 Juli merupakan waktu bagi bacaleg untuk memperbaiki berkas yang sebelumnya sudah diverifikasi.

“Tanggal 01 Agustus sampai 07 Agustus itu waktu bagi kami untuk mempelajari berkas yang sudah diperbaiki oleh bacaleg dan tanggal 8-12 Agustus mulai penyusunan daftar bacaleg,” jelasnya.

Fidelis pada kesempatan tersebut juga menegaskan, pendaftaran nama dan penyerahan berkas hanya dilakukan 1 kali dalam tenggat waktu antara 04 Juli hingga 17 Juli.

Penegasan tersebut disampaikan lantaran adanya rumor yang berkembang bahwa ada partai yang hanya akan mendaftar sebagian nama bacaleg saat masa pendaftaran. Sedangkan nama bacaleg lain akan didaftarkan setelah verifikasi berkas.

“Jadi partai hanya bisa daftarkan nama bacaleg 1 kali saja kalau tidak bisa sekarang daftar 1 nama saja dan nanti baru daftarkan nama bacaleg lainnya,” tegasnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

 

 

TTU
Previous ArticleKadis PK Matim Dinilai Melawan Hukum
Next Article HUT Bhayangkara, Poskamling Maukaro Raih Juara

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.