Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Tiga Kades di TTU Lepas Jabatan
Pilkada

Tiga Kades di TTU Lepas Jabatan

By Redaksi3 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala DPMD TTU, Drs. Juandi David (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Tiga kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi telah melepaskan jabatannya beberapa waktu lalu.

Ketiganya,  yakni kades Sapaen Kecamatan Biboki Utara, Valentinus Makun, kades Tainsala Kecamatan Insana Tengah, Rofinus Manikin dan kades Luniup Kecamatan Biboki Moenleu, Brando Sonbiko.

Keputusan pengunduran diri tersebut diambil lantaran ketiga kades tersebut hendak maju sebagai caleg pada pemilu 2019 mendatang.

“Mereka(tiga kades) sudah ajukan surat pengunduran diri, kita juga sudah surati KPU, proses pengunduran diri mereka sementara diproses,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) TTU, Juandi David saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Jumat (03/08/2018).

Ia menjelaskan, tiga kades tersebut dilakukan pemeriksaan sebelum DPMD TTU mengeluarkan surat pemberhentian secara resmi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebijakan serta pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa selama menjabat.

“Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan baru kita berhentikan secara resmi dan kita proses untuk tunjuk pelaksana tugas, pelaksana tugas itu bisa saja sekretaris desa atau pegawai dari kecamatan,” tutur Juandi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten TTU Hironimus Joni Tulasi saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya menuturkan, untuk saat ini pihaknya sementara verifikasi berkas perbaikan bacaleg yang sudah dimasukkan.

Sehingga ia belum bisa memastikan apakah ketiga kades tersebut sudah memasukkan surat pengunduran diri, surat tanda terima dan surat pernyataan dari pejabat berwenang. Pernyataan tersebut terutama berbunyi surat pengunduran diri sementara diproses.

“Kita masih verifikasi berkas, nanti setelah tanggal 8 Agustus baru kita bisa pastikan apakah mereka (tiga kades) sudah masukkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan atau belum,” tuturnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleSudah 63 TKI Meninggal di Malaysia
Next Article Jenazah TKI Asal Ende Dipulangkan

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.