Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Polresta Kupang Diduga Bersekongkol dengan Pelaku TPPO
Human Trafficking NTT

Polresta Kupang Diduga Bersekongkol dengan Pelaku TPPO

By Redaksi20 Agustus 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum MN, Gregorius R. Daeng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja-MPM) menilai pihak Kepolisian di Resta Kupang tidak serius mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap MN, calon TKW asal Nagekeo.

Hal itu disampaikan anggota Pokja MPM, sekaligus kuasa hukum korban, Gregorius R. Daeng, Senin (20/08/2018) saat diwawancarai VoxNtt.com via Whatsapp.

“Secara tegas Kita mengatakan bahwa, pernyataan Kapolresta Kupang tersebut merupakan cerminan ketidakseriusan anggota kepolisian dalam menangani kasus hukum,” ujar Gregorius.

Pernyataan Gregorius ini menyusul jawaban Kapolresta Kupang, AKBP Anthon C. Nugroho di media ini, Senin (20/08/2018) pagi terkait berkas yang dilimpahkan dari Polsek Boawae, Polres Ngada yang masih berstatus pemeriksaan. Padahal, pelimpahan berkas itu dilakukan 11 hari yang lalu.

“Kita sdh pelajari, lidik awal dari res ngada, perlu kira riksa utk tingkatkan ke sidik,” terang Anthon.

Jawaban Anthon ini merupakan kali kedua sejak berkas itu dilimpahkan, Kamis (09/08/2018). Sebelumnya, hal itu disampaikan Anthon saat dihubungi, Selasa (14/08/2018).

Baca: 11 Hari di Resta Kupang, Berkas MN Masih Status Pemeriksaan

Alasan lain yang menunjukan ketidakseriusan kepolisian menurut Gregorius yakni, Pertama, jika dilihat dari pengenaan pasal pidana (dalam BAP), kualifikasi kasus pidana terhadap kliennya itu tergolong perkara mudah/ringan.

Hal itu kata dia, karena ancaman pidananya hanya 2 tahun 8 bulan sesuai ketentuan (Pasal 351 ayat (1) KUHP).

Oleh Karena itu lanjut dia, tidak membutuhkan waktu lama bagi polisi untuk menaikan kasus ini ke tahapan penyidikan (hingga P-21). Apalagi jelas dia, barang bukti, saksi dan pelaku ada.

Kedua, kasus yg menimpa MN tidak hanya satu dimensi kejahatan saja (penganiayaan), tetapi ada dimensi kejahatan lain yaitu, pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) dan kejahatan perdagangan orang.

Terkait kejahatan perdagangan orang menurut Gregorius, ini yang belum didalami dan diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Kondisi ini kata dia, tidak hanya menggambarkan ketidakseriusan polisi tetapi dia bahkan menduga, pihak Polresta Kupang sedang bersekongkol dengan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Beni Banoet, Pemilik PT. Dharma Kerta Raharja dan perekrut sekaligus pelaku penganiayaan dan pemerkosaan, Markus Kewo.

Tegas Greg, dugaan itu perlu diungkap ke publik karena setelah mempelajari pasal-pasal yang akan dikenakan pada pelaku Markus Kewo hanya masalah penganiayaan.

Ia menilai ada upaya pihak kepolisian untuk menghilangkan dimensi pemerkosaan dan perdagangan orang yang menjadi motif utama dari kasus ini.

Adapun tujuannya kata dia, agar pelaku hanya dikenakan pasal-pasal tindak pidana ringan yakni penganiayaan, sementara TPPO ditenggelamkan.

Karena itu harap dia, beberapa kasus yang dilakukan sekaligus itu tidak boleh dipisahkan penanganannya.

“Kami menduga bahwa cara ini merupakan upaya untuk menghilangkan dua dimensi kejahatan lainnya yg dilakukan oleh pelaku dengan cara memaksakan proses penyidikan kasus ini ke arah pidana ringan (351 ayat (1) KUHP),” tandas Gregorius.

Penulis: Boni J

Kota Kupang
Previous ArticleKontribusi Filsafat di Era Revolusi 4.0
Next Article Satu Lagi Kades Diadukan ke Kejari Belu

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.