Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bupati TTS dan Wakilnya Undur Diri
Pilkada

Bupati TTS dan Wakilnya Undur Diri

By Redaksi23 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
DPRD TTS menggelar sidang paripurna terkait pengunduran diri Bupati Ir. Paul V R Mella dan Wakil Bupati Drs. Obed Naitboho, Kamis (23/08/2018)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Ir. Paul V R Mella dan Drs. Obed Naitboho undur diri dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati TTS.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TTS kemudian menggelar sidang paripurna terkait pengunduran diri Mella dan Naitboho ini, Kamis (23/08/2018).

Sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD TTS itu dipimpin oleh Wakil Ketua Imanuel E. H Ollin.

Hadir juga Bupati Mella, 27 orang anggota DPRD, dan Kepala OPD lingkup Pemkab TTS.

Bupati Mella dalam surat pengunduran diri nomor Pum.03.03.01/132/2018 yang dibacakan Sekretaris DPRD Roby Selan menyatakan, mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati TTS Periode 2014-2019.

Itu atas permintaan sendiri dengan alasan akan mengikuti pencalonan anggota legislatif DPR RI Tahun 2019 dari Partai Golongan Karya Dapil II NTT.

Sementara Wakil Bupati TTS yang tidak berkesempatan hadir pada paripurna tersebut dalam surat nomor: Pum.03.03.01/144/2018 menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Bupati TTS periode 2014-2019 atas permintaan sendiri.

Alasannya karena akan mengikuti pencalonan anggota legislatif DPRD Provinsi NTT Tahun 2019 dari Partai Nasional Demokrat (NaSdem) Dapil VIII NTT.

Pengunduran diri kedua pimpinan wilayah Kabupaten TTS tersebut berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sekretaris DPRD TTS, Roby Selan usai sidang paripurna menjelaskan, Mella dan Naitboho masih menjalankan tugas sampai dengan dikeluarkan Keputusan KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon DPR maupun calon DPRD.

“Jadi sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan oleh KPU, Bapa Bupati dan Bapa Wakil Bupati masih menjalanlan tugas seperti biasa. Terhitung tanggal ditetapkan dalam DCT baru segala hak dan kewajiban keduanya dinyatakan berhenti,” kata Roby Selan.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba

TTS
Previous ArticleSatpol PP Mabar Duel Mulut dengan Pater Marsel Agot
Next Article Breaking News: Dua Warga Manggarai Tenggelam di Pantai Pede

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.