Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»DPRD Endus Aroma Korupsi, Begini Penjelasan Pemkab Manggarai
Regional NTT

DPRD Endus Aroma Korupsi, Begini Penjelasan Pemkab Manggarai

By Redaksi5 September 20184 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah pegawai Sekwan Manggarai sedang menata kembali meja yang telah dibalikan anggota DPRD Marsel Ahang (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai, Marsel Nagus Ahang mengendus aroma korupsi pada pengelolaan APBD di kabupaten itu tahun 2018.

Menurut Ahang, aroma korupsi tercium dalam pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) perubahan tahun anggaran 2018.

Politisi PKS itu membeberkan, defisit penggunaan SILPA tahun 2018 sebanyak Rp 35.454.568.884.

Untuk menutup defisit, Pemkab Manggarai bersama DPRD terpaksa membuat rasionalisasi anggaran pada sejumlah item belanja. Total rasionalisasi itu sebesar Rp 46.243.752.739,58.

Mirisnya, kata Ahang, kelebihan rasionalisasi anggaran sebesar Rp 10.789.183.855,58 di antaranya malah digunakan untuk mambayar sejumlah kewajiban konstruksi dalam pengerjaan (KDP), hutang, dan belanja prioritas pada beberapa perangkat daerah.

Menurut dia, sebanyak Rp 10.789.183.855,58 dijadikan sebagai hutang jangka pendek daerah untuk membayar sejumlah proyek konstruksi, dan lain-lain pada tahun 2017 lalu.

“Bupati Deno Kamelus diduga sudah melanggar aturan dengan memerintahkan tender proyek pada tahun 2017, sehingga dijadikan hutang pada APBD 2018,” ujar Ahang menghubungi VoxNtt.com, Selasa (04/09/2018).

Apalagi, lanjut dia, Pemkab Manggarai memaksakan tender sebanyak 26 proyek dari DAK Afirmatif di atas tanggal 31 Agustus 2017 lalu. Padahal dari sisi aturan jadwal lelang, kata dia, tidak dibenarkan proyek ditenderkan di atas 31 Agustus untuk satu tahun anggaran.

Akibatnya, proyek-proyek itu malah dijadikan sebagai hutang pada tahun 2018 yang kemudian berimbas pada banyaknya rasionalisasi di sejumlah anggaran OPD.

“Pertanyaan apakah KDP (konstruksi dalam pengerjaan) hal yang urgen? Sehingga menimbulkan hutang jangka pendek,” tandas Ahang.

Tak hanya sampai di situ, Ahang bahkan mengangkat kembali saat rapat paripurna dengan agenda laporan kerja tim perumus banggar tentang KUA PPAS Perubahan, Rabu (05/09/2018).

Dalam kesempatan tersebut, dia menyatakan, Pemkab Manggarai buta hukum karena melaksanakan proses tender proyek di atas tanggal 31 Agustus 2017 lalu.

Baca Juga: Rapat Paripurna di DPRD Manggarai Berlangsung Ricuh

Sementara itu, Bupati Manggarai Deno Kamelus menjelaskan, target SILPA Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017 sebesar Rp 35.266.710.834.

Kemudian dalam keputusan BPK ternyata realisasi SILPA tahun 2017 sebesar Rp 52.881.801.236.

“Target SILPA , silpa I besar ya, bukan i kecil,” demikian Deno mengingatkan di depan forum paripurna.

Untuk diketahui, SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan.

Dia mengatakan, antara target SILPA dan realisasi terjadi defisit sebanyak 27.283.181.060,66. Selanjutnya ditambah lagi dengan penurunan pos pendapatan sebesar Rp 8.171.387.823,34.

Setelah dijumlahkan antaran defisit SILPA dengan pengurangan pos pendapatan, maka total defisit menjadi Rp 35.454.568.884.

Deno mengatakan, realisasi SILPA sebanyak Rp 52.881.801.236 tersebut terdiri dari SILPA Murni (yang bebas digunakan) hanya sebesar Rp. 7.983.529.773,34 dan SILPA yang ada peruntukannya sebesar Rp 44.898.271.463.

Bagan penggunaan SILPA tahun 2017 dalam perubahan APBD Manggarai tahun 2018

“Itu penjelasan mengenai SILPA. Oleh karena itu, kalau kamu ingin mengerti tentang SILPA maka semua aspek-aspek ini harus dimengerti dengan baik,” katanya.

Bupati Deno mengatakan, ada penyampaian seolah-olah defisit Rp 35.454.568.884 itu disebabkan karena adanya  kewajiban berupa konstruksi dalam pengerjaan (KDP). Ia sendiri dengan tegas menampik pernyataan tersebut.

“Itu tidak benar karena ketika ada SILPA yang sudah ada peruntukannya atau ada penerimaan pembiayaan, itu sebenarnya di dalam situ ada KDP,” tandas Bupati Deno.

Salah satu KDP itu, lanjut dia, ada di Dinas Kesehatan. Tetapi jumlahnya hanya Rp 2.096.899.635.

Menurut dia, jika ditotal semua KDP dari semua OPD memang tidak mencapai 10 miliar.

Dari semua penjelasan tersebut, Bupati Deno mengatakan ada pernyataan lagi bahwa eksekutif buta hukum karena melaksanakan kontrak di atas 31 Agustus.

Baca Juga: Video: Duel DPRD Manggarai, Marsel Ahang vs Matias Masir

“Justru sebaliknya, justru sebaliknya (yang buta hukum-red),” tandasnya.

Dia beralasan semua kontrak itu sudah sesuai Permenkeu nomor 112 PMK/07/2017 tentang transfer daerah.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleVideo: Duel DPRD Manggarai, Marsel Ahang vs Matias Masir
Next Article Begini Isi Perintah Bupati Tote kepada Kadis PK Matim

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.