Maumere, Vox NTT– Meski kesal, keluarga Robertus Woda, korban pembunuhan keji oleh Daniel Do’o tetap menerima dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
BACA JUGA: Divonis 12 Tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Mengaku Masih Pikir-pikir
Mereka melampiaskan kekesalan dengan berteriak di ruang sidang ketika mendengar jawaban terdakwa terhadap putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Rabu (19/9/2018). Kala itu, Daniel Do’o menjawab ‘masih pikir-pikir’.
“Dia seolah tidak ada rasa bersalah. Harusnya dia dihukum seumur hidup atau di atas 20 tahun,” terang Damianus Raka, salah satu wakil keluarga korban kepada VoxNtt.com usai sidang.
Di sisi lain, Damianus mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
“Hakim sudah putuskan maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa. Kami acung jempol untuk hakim,” tegas Damianus.
Sementara itu, salah satu advokat yang selama ini mendampingi keluarga korban, Petrus A. Sobalokan, SH menyayangkan hasil penyidikan kepolisian dan kejaksaan.
Menurut Petrus, fakta persidangan tidak bisa membuktikan Daniel Do’o melakukan pembunuhan secara terencana. Padahal dia menilai unsur-unsurnya sudah cukup.
Pertama, ada peristiwa yang mendahului yakni pada malam sebelum pembenihan, istri pelaku datang untuk meminta tanda tangan korban namun ditolak. Kedua, ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk mengambil keputusan. Ketiga, pelaku membunuh bukan karena membela diri.
“Artinya pelaku secara sadar telah merencanakan untuk membunuh korban,” terang Petrus Sobalokan kepada VoxNtt.com via telpon pada Kamis (20/09/2018).
Meskipun, dakwaan primer pembunuhan berencana ditolak Majelis Hakim yang terdiri atas Rahmat Sanjaya, Arif Mahardika dan Dodi Efrizon, Petrus tetap mengapresiasi Majelis Hakim.
“Terdakwa tidak divonis berdasarkan dakwaan primer yakni pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP tetapi dakwaan sekunder yakni pembunuhan sesuai 380 KUHP. Kita tetap harus apresiasi majelis hakim karena sudah memutuskan maksimal sesuai tuntutan jaksa yakni 12 tahun,” tandas Petrus.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K