Borong, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim), Yoseph Tote sudah mengeluarkan surat perintah kepada Kadis PK, Frederika Soch untuk segera membayar gaji ke-21 guru THL sesuai DPA.
Bupati Tote juga sudah mengeluarkan perintah agar mengakomodir kembali para guru yang sudah dipecat oleh Kadis Frederika.
Namun, hingga kini Kadis PK Matim mengabaikan perintah Bupati Tote tersebut.
Baca Juga: 21 Guru THL di Manggarai Timur Jadi Korban
Ke-21 guru THL sejak bulan Januari sampai hari ini, belum menerima gaji. Sementara yang lain sudah terima sesuai DPA.
Menanggapi itu, Niko Martin, pemerhati masalah korupsi dan sosial asal Matim, Selasa (25/09/2018), menilai sungguh naïf sikap Kadis PK yang tidak melaksanakan perintah Bupati Tote itu.
“Saya jadi bingung. Kok bisa surat bupati tidak diindahkan atau dilaksanakan oleh Kadis PK. Ada apa? Jangan-jangan ada bangkai yang lagi disembunyikan oleh Kadis PK? Sungguh naif seorang Kadis membangkang terhadap bupati yang mengangkat dia sebagai Kadis. Lagi-lagi pertanyaanya, ada apa?” ujar Niko Martin.
Menurut Niko, tanpa surat perintah tersebut, mestinya Kadis PK tetap membayar gaji guru THL yang diberhentikan.
Alasanya antara lain; pertama, pemberhentian tersebut cacat prosedural. Kedua, anggaran dalam APBD induk tidak pernah diubah sebelum APBD Perubahan ditetapkan. Ketiga, legalitas hukum terhadap pembayaran gaji THL tersebut sah.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba