Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»11 Motif Tenun Ikat Ende Jadi Hak Paten
Ekbis

11 Motif Tenun Ikat Ende Jadi Hak Paten

By Redaksi15 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wisatawan sedang melihat motif tenun ikat saat berkunjung ke Ndona, Ende, NTT beberapa waktu lalu (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Motif dan corak yang dihasilkan dalam karya tenun ikat mesti mendapatkan perlindungan hak cipta sebagai sebuah karya seni warisan leluhur.

Di Ende misalnya, terdapat 11 motif tenun ikat yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Motif-motif itu di antaranya, motif Kelimara, motif Pundi, motif Nggaja, motif Jara, motif Semba.

Selanjutnya ada motif Mangga, motif Manu, motif Soke Mata Ria, motif Soke Mata Lo’o, motif Rote dan motif Bele Kale.

Motif tenun ikat itu sudah menjadi hak paten sejak tahun 2011 oleh Kemenkumham.

“Jadi, semuanya ada 11 jenis motif tenun kita yang sudah menjadi hak paten,” ungkap Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Ende, Mathilda G.A. Petu, dalam acara lomba ikat motif tradisional dan motif kontemporer di Aula Onekore, Kamis (15/11/2018).

Ia menjelaskan, upaya melakukan hak paten untuk mencegah pihak-pihak tertentu melakukan penjiplakan corak motif tenun ikat.

Sebab sejauh ini, kata Mathilda, tren menduplikasi rangkaian motif sering terjadi.

“Perkembangan tehnologi sekarang memang sudah cukup canggih. Sehingga keperluan hak paten harus dilakukan secara legalitas,” kata dia.

Di sisi lain, Mathilda mengajak masyarakat Kabupaten Ende untuk tetap menjaga tenun sebagai jati diri.

Sebab, tenun yang dihasilkan melalui rangkaian motif memiliki makna serta filosofi yang dalam.

Ia menegaskan, setiap hasil karya tenun ikat, terutama berkaitan dengan motif, harus tetap diakui dan dilindungi sebagai hasil ciptaan yang memiliki hak kekayaan intelektual.

Zaman dulu misalnya, banyak masyarakat yang merangkai kehidupan manusia melalui motif-motif.

Maka dengan itu, kegiatan meniru atau menjiplak motif yang telah memiliki hak paten, merupakan pelanggaran yang tentunya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita memang agak ketat karena ini adalah hak cipta kita. Maka, barang siapa yang berupaya meniru atau menjiplak, akan diproses secara hukum,” tegas Mathilda.

Ia menuturkan, Dekranasda akan terus berupaya untuk mendaftar beberapa motif tenun yang belum diakomodir Kemenkumham sebagai hak paten.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleDi Manggarai, Ratusan Pemilih Non EKTP Tidak Masuk DPT HP Kedua
Next Article 45 Siswa SLB Karya Murni Diduga Keracunan Makanan

Related Posts

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
Terkini

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.