Mbay, Vox NTT-Sesuai dengan Undang-undang, tenaga kerja wajib mendapatkan hak-hak dasar dan perlindungan dari perusahaan pemberi kerja.
Hak dasar tenaga kerja itu seperti mendapat upah sesuai upah minimum Provinsi (UMP) NTT, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan dan keselamatan kesehatan kerja.
Selain itu hak dasar yang wajib dipenuhi seperti libur, cuti, istirahat, pembatasan waktu kerja, dan lain-lain.
“Apabila beberapa poin itu, perusahaan tidak ikut akan kena UU dan akan dipidanakan,” tegas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Yohana Nelly Antoniwaty ditemui VoxNtt.com saat pemeriksaan ketenagakerjaan di Pertamina Mbay, Kamis (22/11/2018) pagi.
Menurut Yohana, salah satu hak dasar tenaga kerja yaitu mendapatkan upah kerja sesuai dengan yang telah ditetapkan. Hingga kini besaran nilai UMP NTT sebesar Rp 1.660.000.
Selain itu, tambah dia, tenaga kerja wajib diberikan perlindungan ketenagakerjaan dan keselamatan kesehatan kerja.
Apabila tidak mememenuhi hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan yang telah ditetapkan, maka pengawas ketenagakerjaan bakal memberi sanksi kepada perusahaan pemberi kerja.
“Petugas pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan hasil dari temuan pengawas dikeluarkanlah nota pertama. Kami beri peringatan apabila pengusaha yang tidak patuh pada UU yang ada,” ujar Yohana.
Ia menjelaskan, nota pertama berisi pembinaan kepada pengusaha agar mereka segera melaksanakan dan menerapkan peraturan ketenagakerjaan.
Nota berikutnya yakni berisi tentang pemeriksaan dan akan diberikan kepada perusahaan apabila dia tidak menerapkan standar UMP.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba