Soe,Vox NTT -Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten TTS, Jack E.P Benu memerintahkan kontraktor agar memperbaiki tugu pembatas Kota SoE.
“Kami berikan peringatan keras kepada kontraktor dan harus segera perbaiki. Kalau tidak Dinas PUPR akan memberikan sanksi bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK),” tandas Jack saat memantau lokasi pembangunan tugu pembatas Kota So Edi Desa Tubuhue,Kecamatan Amanuban Barat, Senin (3/12/2018) lalu.
Berdasarkan pantauannya, Jack mengaku, pembangunan tugu tersebut memang terkesan asal jadi oleh kontraktor pelaksana CV Agresi Konstruksi pimpinan Rosalina Tiku.
Oleh karena itu, pihaknya langsung memanggil pimpinan CV Agresi Konstruksi, Rosalina Tiku agar segera melakukan perbaikan.
Menurut Jack, pembangunan tugu batas Kota SoE bukan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BRI Cabang Soe sebagaimana tudingan sejumlah kalangan di media sosial (medsos). Namun, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggara 2018.
“Perencanaan tugu batas kota tahun 2017, sementara proses penganggarannya dengan menggunakan DAU tahun 2018 dengan nilai Rp 75 juta,” jelas Jack.
Ia menambahkan, sebelum batas waktu penyerahan, Dinas PUPR TTS meminta kontraktor untuk memperbaiki tulisan yang salah. Sebelumnya memang tulisan yang menggunakan bahasa daerah di tugu dipasang terbalik.
Baca Juga: Netizen Kritik Pembangunan Tugu Batas Kota SoE
“Dudukan tiang penyanggah juga akan kita perbaiki, sehingga tidak mengganggu aliran air pada drainase,” tandasnya.
Pihak Jack juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut memberikan masukan positif untuk penataan tugu tersebut.
Baginya, masyarakat juga berperan penting dalam mengontrol pembangunan di daerah TTS. Oleh karena itu, kritik dan masukan yang diberikan adalah positif dalam membangun sebuah daerah.
Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba