Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»200 Warga TTU Terjaring Razia Justicia
Regional NTT

200 Warga TTU Terjaring Razia Justicia

By Redaksi17 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTU, Robertus Nahas saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin 17 Desember 2018. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- 200 warga Kabupaten TTU terjaring operasi Justicia yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sejak 01 Desember 2018.

Razia justicia yang direncanakan akan digelar hingga 31 Desember 2018 tersebut merupakan razia yang digelar untuk menertibkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang wajib dikantongi warga.

“Kita sudah menggelar razia justicia di 7 titik dan sejauh ini sudah sekitar 200 warga yang terjaring dalam razia ini,” ujar Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTU, Robertus Nahas saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin(17/12/2018).

Asisten II Setda TTU itu menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan adanya warga yang tidak membawa E-KTP saat bepergian.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan adanya warga yang masih mengantongi KTP lama yang masih ditandatangani oleh kepala dinas.

“Dalam operasi kita masih temukan ada warga yang masih pakai KTP yang 24. Selain itu, ada juga yang sudah kantongi KTP 53 tapi ada tanda tangan kepala dinas. Kalau KTP elektronik harusnya yang pemohon KTP saja yang tanda tangan,” tuturnya.

Lebih jauh, Robertus menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, warga yang terjaring razia justicia ini harus diberikan denda.

Namun, lantaran aturan tersebut belum diatur lagi dalam Perda, sehingga warga yang terjaring razia itu hanya diberikan peringatan.

“Razia yang kita lakukan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, kita hanya mau mengingatkan warga agar saat bepergian ke mana-mana wajib kantongi E-KTP. Karena kalau terjadi apa-apa kan gampang dicari alamatnya,” tutur Robertus.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

Razia Justicia TTU TTU
Previous ArticleKorpri PMII Kupang Gelar Sekolah Islam dan Gender
Next Article Bank NTT Cabang Labuan Bajo Dukung Pelatihan Triple Eliminasi

Related Posts

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026
Terkini

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.