Ende, Vox NTT-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ende menyosialisasikan penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Indira Azis Rumalutur menyebutkan bahwa, ada beberapa penyesuaian aturan pada sejumlah aspek dalam Perpres tersebut.
Secara umum, misalnya, terhadap peserta yang tinggal di luar begeri selama enam bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepercayaannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, yang bersangkutan tak dapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Peserta tersebut pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan.
“Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” jelas Indira saat jumpa pers di Lantai 2 Kantor BPJS Ende pada, Rabu (19/12/2018).
Ia menjelaskan, Perpres ini juga mengatur pasangan suami istri yang sama-sama bekerja. Keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta.
Indira yang didampingi Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Kamaluddin dan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Hendry Mario Sani Nggadas juga mengatakan bahwa, sejumlah perubahan ketentuan seperti, peserta jaminan kesehatan mencakup kepala desa dan perangkat desa sebagai pekerja penerima upah.
Di samping itu, bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Peserta yang tidak mendaftarkan bayi seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN, maka berlaku ketentuan pendaftaran paling lama 14 hari sejak dilahirkan.
Indira juga menegaskan bahwa, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Jika pada nomenklatur sebelumnya maksimal tunggakan hanya 12 bulan. Namun, pada Perpres ini diberi jangka tunggakan hingga 24 bulan.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba