Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Rincian Berkas Perkara Kejari Ende yang Telah Dilimpahkan ke Tipikor Kupang
Regional NTT

Ini Rincian Berkas Perkara Kejari Ende yang Telah Dilimpahkan ke Tipikor Kupang

By Redaksi10 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com-Kejaksaan Negeri Ende telah melimpahkan sembilan berkas perkara dugaan tindakan korupsi ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Berkas tersebut diantaranya tujuh berkas perkara kasus swakelola dan dua berkas perkara kasus bansos tahun anggaran 2009-2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengungkapkan pelimpahan berkas perkara kasus swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum diserta dengan lima orang tersangka.

Tahap penuntuan kasus ini dijadwalkan pada Selasa (13/12) nanti. Sedangkan dua perkara dana bansos masih menunggu jadwal persidangan dari Tipikor.

“Tahun 2016, ada sembilan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Tipikor di antaranya tujuh perkara kasus swakelola dan dua perkara kasus bansos. Semua tunggakan perkara kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Ende sudah dilimpahkan.”Ungkap Murtopo saat memperingati hari anti korupsi sedunia di ruang kerjanya, Jumat (9/12).

Murtopo menjelaskan, khusus penanganan kasus penyaluran dana bantuan sosial, pihaknya telah menetapkan dua tersangka diantaranya mantan bendahara bansos, Stefanus Wodhe dan Yulius Leru Tenga, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Yang kami temu dalam kasus bansos adalah ada nama yang tercatat menerima tetapi orangnya tidak ada. Nah, ini yang disebut fiktif.”Tuturnya.

Ia menambahkan, sementara ini belum ada tersangka baru. Namun, pihaknya berjanji akan menunggu fakta-fakta baru jika ditemukan pada saat persidangan.

“Nanti fakta-fakta di persidangan akan ditindaklanjuti, didalami manakalah, muncul fakta baru ada orang yang bertanggungjawab dalam kasus bansos tersebut karena menurut kami kerugian cukup signifikan 2,4 miliar dari alokasi anggaran 8 miliar.”Ungkap Murtopo.

Ia pun menyinggung kasus perkara UMKM yang saat ini tengah dalam proses.

“Sementara ini kita masih proses kasus UMKM. Kita target akhir tahun 2016 sudah bisa pemberkasan.”Katanya**(Ian/VoN)

Foto Feature: Kepela Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo saat bertemu Voxntt.com beberapa waktu lalu (Foto: Ian)

Ende
Previous ArticlePemda Ende Serah 33 Unit Kapal Ikan Kepada Kelompok Nelayan
Next Article 235 Siswa SMA Karya Ruteng Ikut Pelatihan Jurnalistik

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.