Kefamenanu, Vox NTT- Menyambut tahun baru 2019, seluruh warga Kabupaten TTU dilarang keras untuk menggelar pesta di pinggir jalan.
Pasalnya perayaan akhir tahun tersebut sering juga terdapat minuman keras. Jika dibiarkan, maka bisa terjadi tindakan kriminal dan mengganggu kenyamanan warga lainnya.
“Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang merayakan malam tahun baru ini dengan mengkonsumsi minuman keras di pinggir jalan, membuat tenda di pinggir jalan,di badan jalan bahkan di tengah jalan dengan menutup jalan, karena ini akan mengganggu orang lain,” tegas Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat diwawancarai VoxNtt.com ketika memantau persiapan malam perayaan tahun baru di Lapangan Oemanu, Senin (31/12/2018).
AKBP Rishian mengatakan, pihaknya sudah bersinergi dengan TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan imbauan bagi masyarakat. Imbauan tersebut terutama agar tidak menggelar pesta di pinggir jalan dalam rangka menyambut tahun baru.
Ia menegaskan, apabila masih ditemukan warga menggelar pesta di pinggir jalan, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan langsung melakukan pembubaran.
“Kalau ada yang masih gelar pesta di pinggir jalan maka kita akan langsung turun berikan peringatan dan lakukan pembubaran saat itu juga,” tandasnya.
Perayaan Malam Tahun Baru Terpusat di Lapangan Oemanu
AKBP Rishian pada kesempatan itu juga menjelaskan, malam perayaan tahun baru, Forkopimda Kabupaten TTU sudah menjadwalkan untuk menggelar secara terpusat di Lapangan Oemanu depan kantor bupati.
Itu akan diisi dengan fun run, lomba senam zumba dan doa bersama.
Selain itu, perayaan malam tahun baru juga akan dimeriahkan dengan kehadiran dua orang artis dari ibu kota, serta pesta kembang.
“Malam perayaan tahun baru ini dipusatkan di lapangan Oemanu kantor bupati ini dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi menggelar pesta di pinggir jalan, minum minuman keras di pinggir jalan yang tentu saja dapat mengganggu kenyamanan warga lainnya,” ujar AKBP Rishian.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba