Mbay, Vox NTT- Senin, 8 Oktober 2018 lalu, waktu dimana Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere berani menyatakan pendapat tegas untuk menolak proyek pokok pikiran (pokir) DPRD setempat.
Saat disambangi VoxNtt.com di ruang kerjanya kala itu, Lukas Mere menyatakan tidak akan mengeksekusi proyek pokir lembaga DPRD untuk dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tahun 2018 berjumlah Rp 2,5 miliar.
“Waktu sangat terbatas. Sedangkan perencanaan Survei Investigasi Desain (SID) hanya 45 hari. Ini sangat terbatas. Oleh kerena itu, kita tidak bisa melakukan eksekusi. Kami tidak mau masuk penjara. Karena secara teknis tidak dapat mempertanggungjawabkan,” ujar Lukas saat itu.
Mantan Kepala Dinas PPO 2011-2014 ini mengatakan, dana pokir lembaga DPRD Nagekeo pada perubahan tahun 2018 sebanyak Rp 2,5 miliar. Dana Pokir itu untuk membiayai 12 item pekerjaan untuk kelompok-kelompok yang ada di beberapa Kecamatan Aesesa.
“Kalau dihitung dengan waktu sekarang bersih hanya satu bulan. Karena 15 Desember sudah tutup kas. Kalau sampai dilaksnakan terjadi peluncuran anggaran tahun 2019. Artinya akan membebani APBD tahun 2019,” tegasnya.
Namun demikian, dari 12 item proyek itu terdapat 4 (empat) paket pengadaan yang bisa dieksekusi. “Kalau pengadaan kita bisa eksekusi karena tanpa ada dokumen perencanaan,” katanya.
Baca: DKP Nagekeo Tidak Akan Eksekusi Dana Pokir DPRD
Hingga kini, diduga ada puluhan proyek pokir DPRD yang dieksekusi pada RKPD-P tahun 2018. Hal itu berdasarkan rekapan alokasi dana pokir DPRD Nagekeo pada RKPD-P tahun anggaran 2018.
Kadis Lukas Mere dinilai plin-plan dari pernyataan sebelumnya yang secara tegas menolak untuk mengeksekusi proyek pokir DPRD.
Baca: Lukas Mere dan Virus Pokir DPRD Nagekeo
Kadis Lukas Mere saat diwawancarai kembali VoxNtt.com pada 27 Desember 2018 lalu melalui telepon, memang membantah ada proyek pokir DPRD di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagekeo.
“Di Dinas Perikanan tidak ada proyek pokir. Yang dikerjakan saat ini, adalah proyek yang masuk dalam DPA pada Dinas Perikanan di perubahan tahun anggaran 2018,” ujarnya, singkat baru-baru ini.
Terkait proyek pokir tersebut, salah satu pengacara asal Mbay, Lukas Mbulang menegaskan, Kadis Lukas Mere sudah terhipnotis.
“Awal tegas dan menjelaskan dengan tegas tidak berani lepas program proyek pokir karena nonprosedural, yakni tidak ada perencanaan. Artinya pokir cacat hukum diadakan/diprogramkan dengan cara melanggar hukum. Umum sudah tahu, tapi kalau sudah dilepaskan dan siap PHO, artinya Kadis Perikanan terhipnotis, dalam tekanan kepentingan. Yang penting uang bisa dihabiskan, bisa diatur. Proyek bisa diatur,” ujar Lukas Mbulang melalui pesan WhatsApp-nya baru-baru ini.
Menurut Lukas Mbulang, pernyataan Lukas Mere dan proses eksekusi proyek pokir sudah ada perbuatan melawan hukumnya atau terindikasi korupsi.
Sayangnya, lanjut dia, penegakan hukumnya yang lemah.
“Nagekeo kebal hukum. Daerah Otonomi tanpa penegakan hukum. Daerah Otonomi yang keropos. Ketatanegaraan yang tidak lengkap. 12 tahun tanpa lembaga yudikatif, kabupaten tanpa penegakan hukum. Korupsi merajalela, karena bisa diatur,” ujarnya.
Bahkan, kata Lukas Mbulang, wartawan yang menulis berita fakta pasti menjadi musuh. Masyarakat yang komentar memberikan pendapat disebut provokator.
“Konspirasi dan kompromi menjadi rekan kerja saling menguntungkan, rakyat terhipnotis janji-janji muluk. Nagekeo kabupaten bisa diatur,” tegas Lukas Mbulang.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba