Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»4.639 Warga Mabar Belum Rekam e-KTP
NTT NEWS

4.639 Warga Mabar Belum Rekam e-KTP

By Redaksi30 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Manggarai Barat, Ansel Nabit (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manggarai Barat ( Disdukcapil Mabar), NTT mencatat sedikitnya ada 4.639 warga belum melakukan perekaman e-KTP.

Kepala Disdukcapil Mabar, Ansel Nabit
mengatakan, warga yang belum merekam e-KTP dikarenakan saat pihaknya melakukan proses perekaman, mereka tidak ada di tempat.

“Mereka tidak ada di tempat karena ada yang sedang bekerja di daerah lain dan ada juga yang kuliah di daerah lain,” ungkapnya kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/1/2019).

Data Disdukcapil, kata dia, untuk tahun 2018 hingga kini ada 168.385 warga wajib KTP di Mabar. Sedangkan yang telah melakukan perekaman hingga saat ini sejumlah 158.859.

Ansel mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan perekaman e-KTP.

Kata dia, Disdukcapil melakukan pelayanan ekstra dengan menyiapkan tempat perekaman e-KTP di beberapa kecamatan di Mabar.

Hal ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

“Ada beberapa tempat perekaman e-KTP di kecamatan di Mabar. Penempatan alat perekam e-KTP di Lembor untuk melayani warga Lembor, Lembor Selatan, Welak. Di Kuwus untuk melayani perekaman e-KTP di Kuwus, Kuwus Barat, Ndoso. Untuk di Pacar melayani perekaman e-KTP di Pacar dan Macang Pacar,” jelas Ansel.

Selain itu, lanjut dia, untuk di Kecamatan Komodo perekaman e-KTP ada di Kantor kecamatan. Alat ini untuk merekam 19 desa yang ada di Kecamatan Komodo.

Sementara untuk Kecamatan Mbeliling, Boleng dan Sano Nggoang, perekaman dilakukan oleh Disdukcapil sendiri.

“Untuk 3 kecamatan ini Disdukcapil yang mobile,” ungkapnya.

Jumlah wajib KTP yang belum merekam di Mbeliling, kata dia, sebanyak 186 orang. Sedangkan di Sano Nggoang 251 orang dan Boleng 520 orang.

Dia menambahkan, pada tahun 2018 lalu pihaknya turut merekam warga yang berusia 16 tahun. Hal itu dilakukan karena memperhitungan usia mereka sebelum Pilpres dan Pileg pada 17 April 2019 sudah 17 tahun.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Disdukcapil Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleMenteri Pariwisata Tolak Rencana Penutupan Taman Nasional Komodo
Next Article Plt. Bupati Ngada Minta Masyarakat Waspada Terhadap DBD

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.