Ende, Vox NTT-Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Ende baru mengetahui status tersangka terhadap Calon Anggota DPRD Ende Dapil 3, Eustakius Rela oleh Tipidsus/Tipidter Polres Ngada pada 11 Januari 2019 lalu.
Eustakius ditetapkan tersangka bersama Stanis Mamis karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang atau human trafficking.
“Kami sama sekali tidak mengetahui Eustakius sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi pada prinsipnya, kita tetap patuhi proses hukum,” ucap Ketua DPK PKPI Ende, Azhar Nga’a Ira di Sekretariat PKPI, Jumat (08/02/2019).
Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang, Calon Anggota DPRD Ende Diancam 15 Tahun Penjara
Atas kasus yang menimpah kader PKIP, kata Azhar, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan tingkat atas. Hal itu dilakukan sesuai prosedural partai pecahan Golkar tersebut.
“Saya akan sampaikan ke pimpinan baik DPP maupun DPN PKPI di Jakarta. Ini prosedur kita secara nasional,”kata Azhar.
Meski begitu, Azhar mengklaim bahwa PKPI Ende tetap berdiri kuat meski Eustakius ditetapkan sebagai tersangka. Kekuatan itu dari kader PKPI yang memiliki kompetensi baik saat ini.
Azhar menyebutkan, Eustakius merupakan kader PKPI yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Ende Periode 2004-2009.
“Nah, kalau di Dapil 3 kalau kami lihat cukup kuat meski tanpa pak Eustakius. Kita tetap memberikan semangat kepada para calon untuk tetap bekerja secara kolektif kolegial demi meraih kursi di lembaga DPRD,”katanya.
Terhadap kasus tersebut, Eustakius dan Stanis Mamis dijerat Pasal 6 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 15 tahun.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba