Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Organ Gerakan Anti Korupsi Ende Protes Kriminalisasi Aktivis ANTRA
NTT NEWS

Organ Gerakan Anti Korupsi Ende Protes Kriminalisasi Aktivis ANTRA

By Redaksi12 Februari 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Puluhan aktivis gelar aksi seribu lilin sebagai bentuk protes diskriminasi terhadap aktivis anti korupsi Yunus cs (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT- Organ gerakan anti korupsi di Kabupaten Ende, NTT, yang terdiri dari Pusam Indonesia, sejumlah aktivis, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores-Lembata serta beberapa pemuda menyatakan protes atas kriminalisasi aktivis ANTRA Yunus Panie, Alfons Lete, Y.A. Lete dan M. Detan.

Yunus cs dilaporkan Sekda Rote Ndao, Yonas M Seli ke Polisi karena dituduh melakukan anarkis saat demonstrasi sejumlah kasus korupsi di Kantor DPRD Tahun 2018 lalu.

Yunus Panie saat memberikan keterangan kepada Berita Satu usai demo di Kantor DPRD Rote Ndao (Foto: Berita Satu)

Protes puluhan aktivis anti korupsi ini terjadi di Taman Bung Karno Ende melalui aksi seribu lilin pada Senin (11/02/2019) malam.

Mereka menilai, Pemda Rote Ndao serta Aparat Kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap aktivis ANTRA, Yunus cs.

Padahal Yunus cs serta para pendemo sedang berupaya melaporkan sejumlah kasus korupsi kepada Nanang Mulyana, Devisi Pencegahan KPK yang sedang berkunjung ke Kantor DPRD Rote Ndao.

 

Kasus-kasus yang dilaporkan Yunus cs seperti kasus tanah milik Bupati Rote senilai Rp 7 M, kasus RSUD Ba’a Rp 53 M, kasus Gratifikasi Rp 16 M serta kasus proyek Jalan Pantai.

Ketua AMAN, Philipus Kami menyatakan, tindakan kriminalisasi terhadap aktivis mesti tidak terjadi di era reformasi. Sebab, para aktivis juga turut berperan dalam proses pembangunan daerah dengan kerja kontrol sejumlah proyek.

Ia menjelaskan, aktivis mesti diberi kebebasan untuk menyuarakan kepentingan rakyat demi kemajuan suatu daerah.

“Kita malam ini membuat sejarah solidaritas dengan memberikan dukungan terhadap aktivis ANTRA yang sedang diproses hukum. Kita harap mereka dibebaskan,” ucap Philipus dalam aksi itu.

Direktur Pusam Indonesia, Kasmirus Bara Bheri bersama Sekjen Pusam Oscar Vigator Wolo juga turut prihatin terhadap kasus hukum yang menyeret aktivis anti korupsi tersebut.

Pusam menilai, proses hukum terhadap Yunus cs merupakan rekayasa pengalihan publik terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi di Rote Ndao.

“Tegakkan hukum sebenarnya bukan ke kawan-kawan aktivis. Ini kalau dinilai ada upaya pengalihan konsentrasi publik terhadap sejumlah kasus yang ada,” ucap Kasmirus, Satgas Anti Korupsi Partai Golkar Flores-Lembata.

Untuk itu, Pusam mendesak lembaga antisuar (KPK) untuk merespon laporan para aktivis sebagai bentuk untuk memberantasan korupsi.

“Kita sebagai aktivis ini justru semakin kuat dan kokoh untuk memperjuangkan sejumlah kasus korupsi. Sebagai aktivis, mesti tetap menyuarakan itu untuk kepentingan bersama,” ucapnya.

Hal serupa diungkapkan Koordinator aksi seribu lilin, Marianus Laka.

Laka mengatakan, aksi itu adalah bentuk solidaritas terhadap para aktivis. Aktivis diharap untuk tetap kritis dan membongkar terhadap upaya praktik hukum.

Untuk diketahui, Yunus cs diproses hukum karena diduga merusak gerbang kantor DPRD saat demonstrasi. Dikutip dari sejumlah media, Yunus cs dikenakan pasal 170 Tentang Pengerusakan Fasilitas Umum.

Dikabarkan, Yunus cs akan mengikuti proses persidangan pertama di Pengadilan hari ini.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleKritik Pariwisata Sebagai Leading Sektor, Begini Pendapat Petani Muda NTT
Next Article Jalan Lamaknen Weluli-Fulur Belu Terancam Lumpuh

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.