Ende, Vox NTT- Organ gerakan anti korupsi di Kabupaten Ende, NTT, yang terdiri dari Pusam Indonesia, sejumlah aktivis, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores-Lembata serta beberapa pemuda menyatakan protes atas kriminalisasi aktivis ANTRA Yunus Panie, Alfons Lete, Y.A. Lete dan M. Detan.
Yunus cs dilaporkan Sekda Rote Ndao, Yonas M Seli ke Polisi karena dituduh melakukan anarkis saat demonstrasi sejumlah kasus korupsi di Kantor DPRD Tahun 2018 lalu.
Protes puluhan aktivis anti korupsi ini terjadi di Taman Bung Karno Ende melalui aksi seribu lilin pada Senin (11/02/2019) malam.
Mereka menilai, Pemda Rote Ndao serta Aparat Kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap aktivis ANTRA, Yunus cs.
Padahal Yunus cs serta para pendemo sedang berupaya melaporkan sejumlah kasus korupsi kepada Nanang Mulyana, Devisi Pencegahan KPK yang sedang berkunjung ke Kantor DPRD Rote Ndao.
Kasus-kasus yang dilaporkan Yunus cs seperti kasus tanah milik Bupati Rote senilai Rp 7 M, kasus RSUD Ba’a Rp 53 M, kasus Gratifikasi Rp 16 M serta kasus proyek Jalan Pantai.
Ketua AMAN, Philipus Kami menyatakan, tindakan kriminalisasi terhadap aktivis mesti tidak terjadi di era reformasi. Sebab, para aktivis juga turut berperan dalam proses pembangunan daerah dengan kerja kontrol sejumlah proyek.
Ia menjelaskan, aktivis mesti diberi kebebasan untuk menyuarakan kepentingan rakyat demi kemajuan suatu daerah.
“Kita malam ini membuat sejarah solidaritas dengan memberikan dukungan terhadap aktivis ANTRA yang sedang diproses hukum. Kita harap mereka dibebaskan,” ucap Philipus dalam aksi itu.
Direktur Pusam Indonesia, Kasmirus Bara Bheri bersama Sekjen Pusam Oscar Vigator Wolo juga turut prihatin terhadap kasus hukum yang menyeret aktivis anti korupsi tersebut.
Pusam menilai, proses hukum terhadap Yunus cs merupakan rekayasa pengalihan publik terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi di Rote Ndao.
“Tegakkan hukum sebenarnya bukan ke kawan-kawan aktivis. Ini kalau dinilai ada upaya pengalihan konsentrasi publik terhadap sejumlah kasus yang ada,” ucap Kasmirus, Satgas Anti Korupsi Partai Golkar Flores-Lembata.
Untuk itu, Pusam mendesak lembaga antisuar (KPK) untuk merespon laporan para aktivis sebagai bentuk untuk memberantasan korupsi.
“Kita sebagai aktivis ini justru semakin kuat dan kokoh untuk memperjuangkan sejumlah kasus korupsi. Sebagai aktivis, mesti tetap menyuarakan itu untuk kepentingan bersama,” ucapnya.
Hal serupa diungkapkan Koordinator aksi seribu lilin, Marianus Laka.
Laka mengatakan, aksi itu adalah bentuk solidaritas terhadap para aktivis. Aktivis diharap untuk tetap kritis dan membongkar terhadap upaya praktik hukum.
Untuk diketahui, Yunus cs diproses hukum karena diduga merusak gerbang kantor DPRD saat demonstrasi. Dikutip dari sejumlah media, Yunus cs dikenakan pasal 170 Tentang Pengerusakan Fasilitas Umum.
Dikabarkan, Yunus cs akan mengikuti proses persidangan pertama di Pengadilan hari ini.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba