Ruteng, VoxNtt.com-Menjelang hari raya Natal 25 Desember 2016 mendatang, anggota DPRD Marsel Nagus Ahang mengucapkan salam damai untuk Bupati Manggarai, Deno Kamelus.
Kendati sudah disomasi oleh Bupati Deno lantaran pernyataannya di media massa, namun di masa Adven ini Ahang mengaku wajib mengucapkan salam damai Natal.
“Inikan sudah masa adven, masa dimana umat katolik menyiapkan batin menjelang hari kelahiran Yesus Kristus. Sehingga saatnya saling memaafkan,” kata Ahang kepada VoxNtt.com di kantor DPRD Manggarai, Rabu, (15/12/2016).
Marsel menegaskan, sebagai sesama saudara dan mitra kerja dari jauh ia meminta maaf atas tindak-tanduk yang mungkin menyinggung perasaan Bupati Deno.
Dia menambahkan, sebagai mitra pula saatnya saling memaafkan demi menjaga kekompakan dalam membangun Manggarai yang lebih sejahtera ke depan.
“Tidak ada kesempatan untuk minta maaf secara langsung karena masih banyak tugas Negara. Saya berharap Bupati Deno tidak boleh dendam dan saatnya saling memaafkan di masa Adven ini,” harap anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dikabarkan sebelumnya, Ahang pernah mendapatkan peringatan hukum lantaran pernyataannya yang menyebut Bupati Deno sebagai ‘Bupati Arogan’ di salah satu koran lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataannya pernah dimuat di koran pada 18 November lalu. Saat itu, Ahang sedang mengkritisi pemerintah kabupaten Manggarai yang dinilai telah mengubah sepihak dokumen Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2017.
Atas hal itu, pada 23 November 2016 lalu Bupati Deno melalui kuasa hukumnya, Fransiskus Ramli melayangkan somasi kepada Marsel.
Menurut tim kuasa hukum, pernyataan Marsel tersebut menunjukan sikap yang tidak menjujung tinggi adat dan budaya timur serta melanggar norma sopan santun.
Namun, Marsel tampak bersih keras tidak meminta maaf kepada Deno sebagaimana diperintahkan dalam somasi.
Menurut dia, pernyataan ini masih berjalan dalam koridor hukum. Itu terutama hak imunitas sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib (Tatib) DPRD pasal 29 ayat (2).
Menindalanjuti sikap Marsel yang tidak meminta maaf, tim kuasa hukum pun melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Manggarai pada 3 Desember 2016.
DPD PKS tampak responsif menerima surat pengaduan tim kuasa hukum Deno. Pada 7 Desember 2016, mereka melayangkan sanksi administrasi untuk Marsel.
Dalam surat teguran yang salinannya diterima media ini, Minggu, (11/12/2016), DPD PKS mengamanatkan Marsel agar menggunakan politik santun dan proporsional dalam mengkritisi kebijakan pemerintah kabupaten Manggarai.
Anggota DPRD asal Kecamatan Ruteng itu juga diminta sesegera mungkin menyudahi pertikaiannya dengan Bupati Deno. Dia harus merespon somasi kuasa hukum Deno yang mengingatkan agar meminta maaf secara keluarga. (Ardy Abba/VoN).
Foto feature; Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai (Foto: Ardy Abba/VoN)