Borong, Vox NTT-Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim), Jaghur Stefanus, memberikan arahan kepada seluruh supervisor siskeudes, kepala desa dan TPP-P3MD, se-Kabupaten Matim di Aula Setda setempat, Selasa (12/3/2919).
Sedikitnya, ada enam poin yang disampaikan oleh Wabup Jaghur, di antaranya;
Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagai dokumen rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama BPD, disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (pasal 32 S/D pasal 38 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa).
Rencana keuangan tahunan pemerintah desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.
Wabup Jaghur mengatakan, Peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) menjadi dasar penetapan APBDesa.
Dengan demikian, dokumen-dokumen terkait (RPJMDES, RKPDES dan APBDesa) harus selaras. Sehingga, tidak ada program dan/atau kegiatan yang tertuang dalam APBDesa muncul di tengah jalan.
Kedua, pengadaan atau pembangunan sistem informasi desa disesuaikan dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2019 tentang penyusunan APBDesa.
Hal itu berupa pengembangan kapasitas pengadaan apalikasi perangkat lunak dan keras komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Ketiga, prosedur dan tahapan musyawarah mulai dari dusun sampai desa dalam menetapkan program dan kegiatan wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 tahun 2015 tentang pedoman pembangunan desa.
Dengan demikian, pemerintah desa dilarang melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga sebelum kegiatan dan anggarannya ditetapkan dalam Perdes tentang APBDesa.
Perencanaan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud, tidak diakomodir dalam APBDesa.
Keempat, kelembagaan masyarakat desa yang dibentuk harus bisa membawa dampak positif dan perubahan bagi masyarakat desa. Lembaga yang dibentuk juga wajib disertai dengan program dan kegiatan yang mesti dilaksanakan.
Sehingga, biaya operasional yang dialokasikan dalam APBDesa dapat membiayai kegiatan lembaga masyarakat dimaksud. Sehingga, tidak terkesan lembaga itu dibentuk untuk bagi-bagi uang desa.
Kelima, salah satu tujuan dan sasaran yang dicapai dengan menaikkan pendapatan kepala desa dan perangkat desa adalah untuk meningkatkan kinerja kerja.
Untuk itu, kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa wajib merujuk pada ketentuan yang berlaku yaitu Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Oleh karena itu, syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian harus benar-benar sesuai ketentuan dan tidak karena alasan-alasan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Keenam, pengembangan BUMDesa dalam rangka menyokong ekonomi desa segera ditingkatkan.
Ditargetkan pada tahun 2020, setiap desa dalam wilayah Kabupaten Matim, sudah memiliki pendapatan asli desa (PADes) yang bersumber dari penyertaan modal desa pada BUMDesa.
Peran serta TPP-P3MD (pendamping desa) dalam memfasilitasi pendirian dan pengembangan BUMDesa, sangat diharapkan target pada tahun 2020 itu dapat terlaksana.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba