Kupang, Vox NTT- Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (Amapek) untuk Kabupaten Alor mengusung keranda mayat dan krans bunga ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT di Kupang, Senin (11/3/2019).
Aksi itu sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran mutasi dan nonaktif 1.382 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor.
Pantauan VoxNtt.com, dalam aksi unjuk rasa tersebut massa membawa keranda mayat, kardus hitam, dan krans bunga bertuliskan RIP Bawaslu NTT.
Ikut serta dalam aksi, Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) NTT dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang NTT.
Koordinator Amapek, Kristo Kolimon mendesak Bawaslu NTT segara mengusut tuntas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2), tentang mutasi dan penonaktifan ASN di Kabupaten Alor. Ia menilai SK mutasi dan nonaktif 1.382 ASN oleh Bupati Alor Amond Djobo melanggar UU tersebut.
Kristo juga mendesak Bawaslu NTT segera mengklarifikasikan atas semua laporan kasus selama enam kali melakukan aksi unjuk rasa di kantor yang beralamat di jalan Jendral R. Soeprapto, Oebobo, Kota Kupang itu.
Tak hanya itu, Kristo juga meminta penundaan pelantikan Bupati Alor terpilih yang rencananya akan berlangsung pada 17 Maret 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa dalam kesempatan tersebut mengatakan, proses penanganan masalah ini terikat dengan waktu.
“Kami bekerja sudah sangat maksimal. Membentuk tim dan membagi tim lalu turun ke Kabupaten Alor,” kata Thomas.
Terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Pasal 71, kata dia, Bawaslu NTT sudah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT. Kerja sama itu terutama untuk menghadirkan ahli agar bisa menilai.
“Sudah pleno dan pembahasan laporan dan memutuskan bahwa dugaan itu tidak memenuhi unsur pemenuhan pasal 71 ayat 2. Kalau ada informasi kami berada di pihak terlapor silahkan digugat,” tegasnya.
Thomas mengatakan, bedasarkan hasil rapat internal Bawaslu NTT terdapat tiga poin penting dalam menyikapi kebijakan mutasi dan nonaktif para pejabat lingkup Pemkab Alor.
Pertama, Bawaslu NTT berkeputusan tidak meninjau kembali dugaan pelanggaran itu. Alasannya, sudah tidak ada celah untuk bisa ditinjau kembali.
Kedua, rekomendasi KASN tentang pembatalan SK mutasi itu adalah kebijakan bupati. Pembatalan itu mesti dilakukan oleh Bupati Alor terpilih Amond Djobo.
Ketiga, terkait rekomendasi untuk penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 17 Maret mendatang, Bawaslu NTT tidak bisa menjalankan karena di luar kewenangan mereka.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba