Kupang, Vox NTT-Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), Gabriel Goa, menyoroti sikap bupati TTU, Ray Fernandez yang melaporkan wartawan VoxNtt.com ke Polres TTU.
Menurut Gabriel, reaksi bupati TTU terlampau tergesa-gesa dan kurang tepat dalam menyikapi pemberitaan media. Kalau ini terus dilanjutkan, justru akan mengekang kebebasan pers dan demokrasi lokal di NTT.
Karena itu, PADMA Indonesia mengingatkan Bupati Ray agar menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dirasa merugikan.
“Ini pembelajaran penting bagi bupati-bupati di NTT sekaligus memberikan contoh yang benar bagi masyarakat di era kebebasan pers dan demokrasi ini,” kata Goa kepada VoxNtt.com, Minggu (24/03/2019).
BACA JUGA: Berkunjung ke TTU, Gubernur Viktor: Bilang Pak Bupati, Jangan Urus Partai Saja
Selain itu, PADMA juga mendesak Polres TTU agar bijak dan tidak memproses laporan Bupati TTU. Sebaliknya disarankan agar melapor ke Dewan Pers.
Dijelaskan Goa, saran itu memiliki dasar hukum karena antara dewan pers dan Polri telah menandatangani nota kesepahaman nomor 2/DP/MoU/II/2017.
BACA JUGA: Polisikan Wartawan, Pengamat Sarankan Bupati TTU Baca UU Pers
Pada pasal 4, jelas Goa, pihak kedua (Polri) mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (dewan pers) maupun proses perdata.
Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia juga siap mendampingi jurnalis yang dilaporkan.
BACA JUGA: Beritakan Pernyataan Gubernur, Wartawan VoxNtt.com Dilaporkan Bupati TTU
Selain jurnalis, PADMA juga akan mendampingi para aktivis pejuang mangrove di kabupaten Malaka yang juga dilaporkan pemerintah setempat dengan dalih pencemaran nama baik.
“Jangan pernah takut dan kendor dalam perjuangan mewartakan kebenaran dan membongkar kejahatan korupsi, perusakan lingkungan, serta perampokan hak-hak ulayat masyarakat,” tegas Gabriel Goa.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K