Kefamenanu, Vox NTT-Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo mengakui saat ini pihaknya bersama tim Gakumdu telah memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum caleg Kristo Haki.
Itu lantaran laporan yang diterima oleh Bawaslu TTU tertanggal 27 Maret itu dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Sebab itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Penilaian dan keputusan itu, jelas Martinus, diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaaan terhadap saksi-saksi, terlapor dan pelapor.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, dilakukan kajian di tim Gakumdu, sehingga diputuskan kasus tersebut dihentikan penanganannya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi lalu kemudian kita lakukan kajian di tim Gakumdu, kasus itu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sehingga tidak bisa kita lanjutkan ke tahap penyidikan, jadi kasus ini kita hentikan penanganannya,” jelas Martinus saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (15/04/2019).
Sebelumnya diberitakan, oknum caleg Kristo Haki diadukan ke Bawaslu TTU tanggal 27 Maret lalu lantaran diduga melanggar aturan kampanye.
Itu dimana oknum caleg tersebut diduga menjanjikan bantuan rumah saat bertemu dengan warga Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara beberapa waktu lalu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba