Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Anis Hidayah Minta Pemerintah Desa di NTT Partisipasi Lindungi Buruh Migran
Human Trafficking NTT

Anis Hidayah Minta Pemerintah Desa di NTT Partisipasi Lindungi Buruh Migran

By Redaksi1 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Pusat Studi dan Kajian Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah (tengah) saat jumpa pers di Aula Universitas Flores, Selasa (1/5/2019) (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemerintah tingkat desa di wilayah Provinsi NTT diminta turut berpartisipasi memerangi kasus praktik jual beli manusia atau human trafficking yang marak terjadi belakangan ini.

Cara memerangi itu yakni dengan melakukan pendataan, memberikan sosialisasi, serta menjamin perlindungan terhadap buruh migran.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Studi dan Kajian Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah saat jumpa pers di Aula Universitas Flores, Rabu (01/05/2019) pagi.

Anis mengaku prihatin terhadap status NTT yang darurat kasus perdagangan orang. NTT telah dinobatkan sebagai daerah rangking pertama kasus tersebut di Indonesia.

Ia menjelaskan, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk terlibat aktif melindungi warganya termasuk buruh migran di luar negeri.

Sejauh ini justru banyak aktivis kemanusian yang giat secara terus menerus berkonsentrasi mengatur strategi penanganan kasus melalui jalur hukum.

“Pemerintah tingkat desa mesti mendata warganya ke luar negeri, mereka yang sudah kembali dan apa yang harus didorong oleh pemerintah desa dalam mengembangkan ekonominya. Itu yang paling penting yang harus kita lakukan,” kata Anis.

Migrant Care sendiri, jelas Anis, telah melakukan terobosan, baik hukum maupun inisiatif dengan membangun perlindungan dari desa.

Tahun 2015, lanjut dia, Migrant Care telah membentuk desa peduli buruh migran atau desbumi.

Desbumi itu pertama kali diterapkan di Kabupaten Lembata. Lembata merupakan salah satu wilayah penyumbang buruh migran terbanyak.

“Di desbumi itu ada regulasi yang melindungi buruh migran. Nah, itu terus didorong karena pemerintah desa memiliki kewenangan didukung dengan anggaran,” ucap Anis.

Kemudian tahun 2016, program tersebut direplikasi menjadi desa migran produktif atau desmigratif. Di dalamnya, lebih mengedepankan mantan buruh migran dengan mengoptimalkan program-program produktif di desa.

“Tetapi pengamatan kita memang masih rendahnya partisipasi desa dan saya kira salah satu cara untuk melindungi buruh migran adalah pemerintah desa. Karena desa lebih dekat dengan warganya,” ucap aktivis HAM ini dan juga salah satu pendiri Migrant Care.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Human Trafficking
Previous ArticleLagi, Anggota Panwas Mollsel ‘Tumbang’ Saat Pleno
Next Article Melepas Senja di Pantai Nangadhero

Related Posts

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026

Komisi V DPRD NTT Dorong Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Berbasis di Desa

14 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.